KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selain membeli properti secara langsung melalui pengembang, ada pula konsumen yang memilih membeli hunian hasil sitaan. Umumnya, properti ini akan dijual lewat mekanisme pelelangan. Namun, sebelum memutuskan untuk membeli properti lelang, ada baiknya perhatikan beberapa hal yang dinilai penting. Sebelum membeli, Anda sebaiknya melakukan penelitian menyeluruh pada properti yang akan dilelang. Tak hanya fisik rumah, namun juga surat-surat yang ada, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sertifikat tanah, dan lain-lain. Kemudian, jangan terbawa emosi hingga menawar terlalu tinggi. Ketahui kemampuan Anda dan buat batasan anggaran yang perlu dikeluarkan.
Sedikit tips sebelum membeli rumah sitaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selain membeli properti secara langsung melalui pengembang, ada pula konsumen yang memilih membeli hunian hasil sitaan. Umumnya, properti ini akan dijual lewat mekanisme pelelangan. Namun, sebelum memutuskan untuk membeli properti lelang, ada baiknya perhatikan beberapa hal yang dinilai penting. Sebelum membeli, Anda sebaiknya melakukan penelitian menyeluruh pada properti yang akan dilelang. Tak hanya fisik rumah, namun juga surat-surat yang ada, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sertifikat tanah, dan lain-lain. Kemudian, jangan terbawa emosi hingga menawar terlalu tinggi. Ketahui kemampuan Anda dan buat batasan anggaran yang perlu dikeluarkan.