KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam kurun waktu dua pekan terakhir, kondisi keberagaman bangsa Indonesia sedang diuji oleh sejumlah peristiwa. Sejumlah aksi intoleran yang dilakukan oleh oknum tertentu tentu berpotensi merusak sendi toleransi yang telah dirajut oleh para pendiri negara Indonesia. Forum Masyarakat Katolik Indonesia (FMKI) Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) mencatat setidaknya ada empat aksi intoleran yang telah terjadi di awal tahun 2018 ini. Ketua Umum FMKI KAJ, Yulius Setiarto menjelaskan keempat aksi intoleran tersebut diawali oleh serangan yang ditujukan kepada Kyai Umar Basri, pimpinan Ponpes Al Hidayah, Santiong, Cicalengka, Jawa Barat pada 27 Januari 2018. Kemudian berlanjut pada aksi pembubaran bakti sosial yang diselenggarakan panitia Gereja Santo Paulus, Bantul, Yogyakarta, 28 Januari 2018. Selanjutnya kejadian persekusi terhadap pemuka agama Budha Biksu Mulyanto Nurhalim di wilayah Legok, kabupaten Tangerang. Penolakan ini disinyalir karena Biksu Mulyanto menyalahgunakan tempat tinggal sebagai tempat ibadah.
Sedikitnya ada empat aksi intoleran yang terjadi di Indonesia sejak awal 2018
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam kurun waktu dua pekan terakhir, kondisi keberagaman bangsa Indonesia sedang diuji oleh sejumlah peristiwa. Sejumlah aksi intoleran yang dilakukan oleh oknum tertentu tentu berpotensi merusak sendi toleransi yang telah dirajut oleh para pendiri negara Indonesia. Forum Masyarakat Katolik Indonesia (FMKI) Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) mencatat setidaknya ada empat aksi intoleran yang telah terjadi di awal tahun 2018 ini. Ketua Umum FMKI KAJ, Yulius Setiarto menjelaskan keempat aksi intoleran tersebut diawali oleh serangan yang ditujukan kepada Kyai Umar Basri, pimpinan Ponpes Al Hidayah, Santiong, Cicalengka, Jawa Barat pada 27 Januari 2018. Kemudian berlanjut pada aksi pembubaran bakti sosial yang diselenggarakan panitia Gereja Santo Paulus, Bantul, Yogyakarta, 28 Januari 2018. Selanjutnya kejadian persekusi terhadap pemuka agama Budha Biksu Mulyanto Nurhalim di wilayah Legok, kabupaten Tangerang. Penolakan ini disinyalir karena Biksu Mulyanto menyalahgunakan tempat tinggal sebagai tempat ibadah.