Sedot devisa, Bank Indonesia siap pangkas biaya swap



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) bergerak cepat mendorong aliran devisa hasil ekspor (DHE) masuk ke pasar domestik. Ini sebagai tindak lanjut instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada para eksportir dan taipan untuk membawa pulang DHE.

Negara kita memang sangat membutuhkan pasokan devisa, khususnya dollar Amerika Serikat (AS). Tekanan di pasar keuangan menyebabkan cadangan devisa berkurang US$ 12,14 miliar, dari akhir Januari hingga Juni 2018. Dengan nilai tukar rupiah sebesar Rp 14.503 per dollar AS (JISDOR BI, Jumat, 3 Agustus 2018), kehilangan devisa setara dengan Rp 176 triliun.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkapkan, sebanyak 80%–81% DHE sudah masuk ke perbankan dalam negeri, tapi baru 15% yang dikonversikan ke rupiah. Untuk itu, bank sentral akan mendorong konversi devisa hasil ekspor ke mata uang garuda dengan instrumen swap maupun forward untuk menambah cadangan devisa.


Swap adalah transaksi pertukaran dua valuta asing (valas) melalui pembelian tunai dengan penjualan kembali secara berjangka. Sedang forward ialah transaksi berjangka penyerahan valuta pada tanggal tertentu dengan memakai kurs yang disepakati pada tanggal transaksi.

Saat ini, biaya swap di BI sebesar 5% untuk tenor satu bulan dan 6% buat jangka waktu enam bulan. "Kami akan upayakan supaya swap maupun forward lebih murah," ujar Perry. Tapi, ia masih merahasiakan besaran penurunan biaya tersebut.

Selain itu, BI juga menyiapkan mekanisme lain agar konversi DHE ke rupiah meningkat. "Pada waktunya akan disosialisasikan ke korporasi dan perbankan," ujar Kepala Departemen Pengelolaan Moneter BI Nanang Hendarsah.

Farial Anwar, pengamat pasar valas menilai usaha BI mendorong konversi devisa hasil ekspor ke rupiah adalah putusan bagus. Namun, ia pesimistis cara ini bakal berjalan efektif. "Yang efektif adalah, harus ada aturan penggunaan DHE, jangan bebas seperti sekarang," imbuh Farial.

Aturan itu bisa berupa holding period. Eksportir bisa memanfaatkan DHE setelah periode tertentu. Atau, berupa kewajiban penunjukkan dokumen atawa underlying untuk pemakaian DHE.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati