Sefti Sanustika sambangi KPK tanpa jilbab



JAKARTA. Sefti Sanustika, istri dari terpidana kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) dan pencucian uang Ahmad Fathanah, sambangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (20/3).

Sefti datang untuk menjenguk sang suami yang mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK karena kasus suap dan pencucian uang. Ada yang berbeda dengan penampilan Sefti hari ini, ia yang sebelumnya tampil memakai jilbab, kali ini ia tampak tak memakai jilbab.

Sefti datang ke KPK dengan rambut tergerai yang diwarnai pirang. Ia juga berdandan dengan menggunakan make up yang tambak tebal. Ia datang dengan mengenakan baju terusan panjang bermotif bunga-bunga dilapisi kardigan warna kuning.


Penampilannya kali ini berbeda dengan penampilannya sebelumnya, dimana Ia kerap tampil dengan berkerudung kepala. Tentu saja hal itu mengundang perhatian awak media. Sehingga wartawan terus membuntutinya mulai dari lobi utama KPK hingga menuju Rutan KPK.

Wartawan pun bertanya-tanya terkait penampilan baru Sefti. Namun Sefti tak banyak berkomentar. ”Buat kenyamanan aja,” ujar Septi, di Kantor KPK, Kamis pagi.

Saat ditanyai wartawan apakah penampilan barunya itu berkaitan dengan profesinya sebagai penyanyi dangdut, Sefti juga enggan menjawabnya. Akan tetapi, Sefti memastikan, bahwa sang suami belum mengetahui penampilan barunya tersebut. ”Bapak enggak tahu,” pungkasnya.

Sefti merupakan istri keempat dari Ahmad Fathanah. Dari hasil pernikahannya, Sefti dikaruniai seorang anak. Sementara itu, Fathanah diketahui sudah menjalani persidangan dan divonis 14 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Sefti pernah dijadwalkan memberikan kesaksian dalam persidangan suaminya itu. Namun, Sefti menyatakan tidak bersedia memberikan kesaksian untuk pembuktian kasus pencucian uang Fathanah. Dalam dakwaan, Sefti disebut turut menerima sejumlah uang, perhiasan, mobil, hingga rumah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri