JAKARTA. Sebuah perusahaan out sourching asal Bali, PT Segara Ratu Gede (SRG) mengugat PT Bank ANZ Indonesia. SGR menuding Bank ANZ telah wanprestasi atau ingkar janji yang menyebabkan SGR mengklaim menderita kerugian sebesar Rp 20 miliar. Perkara ini terdaftar di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat dengan perkara No. 256/PDT.G/2014/PN.Jkt.Pst pada 3 Juni 2014. Kuasa hukum PT Segara Ratu Gede Handri Liu Windra mengatakan awalnya kliennya mengadakan perjanjian agen penjualan berupa pemberian tugas pelaksanaan pekerjaan penjualan dan pemasaran Personal Loan dan Kartu Kredit ANZ kepada masyarakat. "Perjanjian tersebut ditandatangani pada 3 April 2013 dan berlaku untuk jangka waktu satu tahun," ujarnya. Handri menuturkan berdasarkan perjanjian, SGR sebagai pelaksana kerja memiliki kewajiban untuk merekrut, mengatur, melatih, dan mengkoordinasikan karyawan sebagai agen penjualan. Selain itu, memberikan laporan kinerja penjualan bulanan kepada Bank ANZ.
Segara Ratu gugat Bank ANZ senilai Rp 20 miliar
JAKARTA. Sebuah perusahaan out sourching asal Bali, PT Segara Ratu Gede (SRG) mengugat PT Bank ANZ Indonesia. SGR menuding Bank ANZ telah wanprestasi atau ingkar janji yang menyebabkan SGR mengklaim menderita kerugian sebesar Rp 20 miliar. Perkara ini terdaftar di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat dengan perkara No. 256/PDT.G/2014/PN.Jkt.Pst pada 3 Juni 2014. Kuasa hukum PT Segara Ratu Gede Handri Liu Windra mengatakan awalnya kliennya mengadakan perjanjian agen penjualan berupa pemberian tugas pelaksanaan pekerjaan penjualan dan pemasaran Personal Loan dan Kartu Kredit ANZ kepada masyarakat. "Perjanjian tersebut ditandatangani pada 3 April 2013 dan berlaku untuk jangka waktu satu tahun," ujarnya. Handri menuturkan berdasarkan perjanjian, SGR sebagai pelaksana kerja memiliki kewajiban untuk merekrut, mengatur, melatih, dan mengkoordinasikan karyawan sebagai agen penjualan. Selain itu, memberikan laporan kinerja penjualan bulanan kepada Bank ANZ.