Jakarta. Pemerintah berkomitmen mendorong masuknya dana repatriasi dalam kebijakan pengampunan pajak ke dalam proyek infrastruktur. Salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang mengatur penyaluran dana repatriasi ke sektor non keuangan, atau sektor riil. Rencananya beleid tersebut akan terbit pekan depan. Dengan beleid ini, pemerintah yakin dana repatriasi akan lebih cepat tersalur ke sektor riil. Direktur Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan mengatakan, peserta tax amnesty sebetulnya diberikan kebebasan untuk menempatkan dana repatriasinya di instrumen apa saja yang tersedia. Namun, pemerintah akan menyediakan sejumlah instrumen yang digunakan agar dana itu bisa terserap sektor riil.
Segera ada, PMK pemacu repatriasi ke infrastruktur
Jakarta. Pemerintah berkomitmen mendorong masuknya dana repatriasi dalam kebijakan pengampunan pajak ke dalam proyek infrastruktur. Salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang mengatur penyaluran dana repatriasi ke sektor non keuangan, atau sektor riil. Rencananya beleid tersebut akan terbit pekan depan. Dengan beleid ini, pemerintah yakin dana repatriasi akan lebih cepat tersalur ke sektor riil. Direktur Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan mengatakan, peserta tax amnesty sebetulnya diberikan kebebasan untuk menempatkan dana repatriasinya di instrumen apa saja yang tersedia. Namun, pemerintah akan menyediakan sejumlah instrumen yang digunakan agar dana itu bisa terserap sektor riil.