Segera ambil alih, Pertamina tidak akan menanggung utang TPPI



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pertamina akan segera mengambil alih pengelolaan kilang PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Pengambilalihan dilakukan melalui penguasaan 51% saham induk usaha TPPI yakni PT Tuban Petrochemical Industries (TPI).

Namun TPPI merupakan perusahaan dengan jumlah utang yang cukup besar. PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) mencatat, pada 2012 lalu, utang TPPI sudah mencapai Rp 17,88 triliun kepada 362 kreditur termasuk pemerintah dan Pertamina. Utang TPPI ke Pertamina saja mencapai Rp 6,57 triliun.

Direktur Perencanaan Investasi dan Manajemen Risiko Pertamina Gigih Prakoso menyebut utang TPPI tersebut tetap menjadi beban TPPI. Namun semua utang tersebut akan direstrukturisasi menjadi surat utang (bond) dengan jatuh tempo dalam tempo minimal 10 tahun.


Makanya Gigih menegaskan Pertamina tidak akan menanggung utang TPPI. "Penguasaan saham TPI sebesar 51% oleh Pertamina tidak akan menanggung utang tersebut,"kata Gigih ke KONTAN pada Senin (20/8).

Gigih justru menyebut utang tersebut akan dikonversi ke saham TPPI. "Bahkan, dalam rencana restrukturisasi utang TPPI ke depan, untuk memperkuat neraca perusahaan, maka utang tersebut akan dikonversi ke saham TPPI juga," jelasnya.

Sebelumnya, Gigih mengatakan, mekanisme pengambilalihan TPI dilakukan melalui restrukturisasi. Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan melakukan konversi tagihannya dalam bentuk multiyears bond ke saham TPI sehingga saham pemerintah di TPI akan meningkat dari posisi saat ini 70%. Setelah itu, TPI akan melakukan rights issue saham baru agar Pertamina bisa masuk menjadi pemegang saham di TPI.

Pasca rights issue, Pertamina akan memiliki 51% saham di TPI dan kepemilikan pemerintah serta pemegang saham lainnya menjadi 49%. Saham pemilik lama akan menjadi sangat kecil dan sekitar 49% dipegang oleh pemerintah.

Pengamat ekonomi energi dari UGM Fahmy Radhi juga menyebut utang TPPI seharusnya memang tidak akan dibebankan kepada Pertamina. Menurutnya, utang TPPI justru bisa dikonversi sebagai saham.

"Bukan dibebankan secara langsung kepada Pertamina, tetapi tanggung jawab pemegang saham sesuai proporsi kepemilikan saham. Sebenarnya sebagian kewajiban utang TPPI kepada Pemerintah, Kementerian Keuangan, yang sebenarnya bisa dikonversi menjadi sahamnya Pertamina,"kata Fahmy.

Akan kurangi impor

Lebih lanjut, Fahmy bilang. dengan peningkatan saham Pertamina di TPI hingga 51%, maka Pertamina mempunyai kendali terhadap kilang minyak TPPI. Kilang minyak TPPI merupakan kilang modern yang tidak hanya menghasilkan bahan bakar minyak, tetapi juga menghasilkan side product (produk sampingan) berupa produksi petrokimia.

"Selama ini, kilang minyak TPPI belum berproduksi dengan kapasitas optimal. Dengan penguasaan saham 51%, kapasitas kilang untuk menghasilkan BBM dapat ditingkatkan hingga 80%, yang dapat mengurangi impor BBM yang cukup signifikan," ujar Fahmy.

Selain itu, kilang TPPI yang juga menghasilkan produk petrokimia bisa turut membantu mengurangi produk impor petrokimia yang semakin besar. "Kilang TPPI juga menghasilkan produk petrokimia yang dibutuhkan industri dalam negeri hingga 80% sehingga dapat mengurangi impor petrokimia dalam jumlah yang besar," imbuh Fahmy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat