JAKARTA. Aturan restrukturisasi pembiayaan bermasalah di perbankan syariah akan segera dirilis oleh Bank Indonesia. Direktur Perbankan Syariah BI Mulya E. Siregar menuturkan, bakal beleid tersebut saat ini sudah masuk ke pembahasan akhir dan akan dirilis sebelum tahun 2010 ini ditutup. "Saat ini sudah dalam pembahasan terakhir dan memang direncanakan aturan mengenai restrukturisasi pembiayaan bank syariah akan dikeluarkan tahun ini juga," ujar Mulya di Jakarta, Jumat (1/10).Aturan baru tersebut merupakan amandemen dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai restrukturisasi pembiayaan syariah yang telah ada sebelumnya. Dengan aturan baru ini nanti, bank syariah dapat melakukan restrukturisasi saat pembiayaan berada di kolektibilitas satu atau lancar. "Sebelum ada amandemen, bank syariah hanya bisa merestrukturisasi, rescheduling, dan recondition pembiayaan bermasalah ketika berada di kolektibilitas III," katanya. Langkah restrukturisasi ketika pembiayaan berstatus kolektibilitas tiga membutuhkan PPAP alias pencadangan sehingga menyedot modal bank. Ini banyak dikeluhkan oleh para bankir syariah. Terlebih, rasio pembiayaan bermasalah alias non performing finance (NPF) terus membengkak. NPF per Juli 2010 tercatat sebesar 3,89%.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Segera, aturan baru restrukturisasi kredit bank syariah
JAKARTA. Aturan restrukturisasi pembiayaan bermasalah di perbankan syariah akan segera dirilis oleh Bank Indonesia. Direktur Perbankan Syariah BI Mulya E. Siregar menuturkan, bakal beleid tersebut saat ini sudah masuk ke pembahasan akhir dan akan dirilis sebelum tahun 2010 ini ditutup. "Saat ini sudah dalam pembahasan terakhir dan memang direncanakan aturan mengenai restrukturisasi pembiayaan bank syariah akan dikeluarkan tahun ini juga," ujar Mulya di Jakarta, Jumat (1/10).Aturan baru tersebut merupakan amandemen dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai restrukturisasi pembiayaan syariah yang telah ada sebelumnya. Dengan aturan baru ini nanti, bank syariah dapat melakukan restrukturisasi saat pembiayaan berada di kolektibilitas satu atau lancar. "Sebelum ada amandemen, bank syariah hanya bisa merestrukturisasi, rescheduling, dan recondition pembiayaan bermasalah ketika berada di kolektibilitas III," katanya. Langkah restrukturisasi ketika pembiayaan berstatus kolektibilitas tiga membutuhkan PPAP alias pencadangan sehingga menyedot modal bank. Ini banyak dikeluhkan oleh para bankir syariah. Terlebih, rasio pembiayaan bermasalah alias non performing finance (NPF) terus membengkak. NPF per Juli 2010 tercatat sebesar 3,89%.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News