KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bantuan subsidi upah/gaji (BSU) akan bergulir lagi. Kemnaker telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Covid-19 pada 28 Juli 2021. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, berdasarkan kriteria dalam Permenaker tersebut, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan exercise. Hingga saat ini, diestimasi sebanyak 8,7 juta orang pekerja/buruh menjadi calon penerima bantuan subsidi gaji/upah. Ida menyatakan, besaran subsidi gaji atau upah tahun 2021 sedikit berbeda dengan BSU tahun 2020 yang lalu. Besaran subsidi gaji atau upah tahun ini sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1 juta kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan.
Segera cair, berikut syarat penerima bantuan subsidi upah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bantuan subsidi upah/gaji (BSU) akan bergulir lagi. Kemnaker telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Covid-19 pada 28 Juli 2021. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, berdasarkan kriteria dalam Permenaker tersebut, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan exercise. Hingga saat ini, diestimasi sebanyak 8,7 juta orang pekerja/buruh menjadi calon penerima bantuan subsidi gaji/upah. Ida menyatakan, besaran subsidi gaji atau upah tahun 2021 sedikit berbeda dengan BSU tahun 2020 yang lalu. Besaran subsidi gaji atau upah tahun ini sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1 juta kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan.