KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar baik. Pemerintah akan kembali menggelontorkan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Rp 2,4 juta kepada para mahasiswa yang membutuhkan. Mendikbudristek Nadiem Makarim menyebut, bantuan tersebut diberikan pada mahasiswa aktif semester III, semester V, dan semester VII. "Bantuan UKT kami berikan dengan batas maksimal Rp 2,4 juta. Jika lebih besar dari itu maka selisih UKT dengan batas maksimal Rp 2,4 juta menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa," ucap Nadiem dalam peresmian lanjutan bantuan kuota internet di Jakarta, Rabu (4/8/2021).
Segera cair, ini syarat dan cara daftar bantuan UKT Rp 2,4 juta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar baik. Pemerintah akan kembali menggelontorkan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Rp 2,4 juta kepada para mahasiswa yang membutuhkan. Mendikbudristek Nadiem Makarim menyebut, bantuan tersebut diberikan pada mahasiswa aktif semester III, semester V, dan semester VII. "Bantuan UKT kami berikan dengan batas maksimal Rp 2,4 juta. Jika lebih besar dari itu maka selisih UKT dengan batas maksimal Rp 2,4 juta menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa," ucap Nadiem dalam peresmian lanjutan bantuan kuota internet di Jakarta, Rabu (4/8/2021).