KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seiring perkembangan teknologi digital, dan sinerginya dengan industri keuangan, terutama perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengatur soal bank digital. Ketentuan tersebut salah satunya akan dimuat dalam rancangan POJK tentang Bank Umum. Dalam draf beleid tersebut dinyatakan bahwa bank dapat menjalankan kegiatan usaha secara digital. “Yang dimaksud secara digital adalah model bisnis bank yang menyediakan dan menjalankan kegiatan usaha utamanya melalui saluran elektronik serta dengan keberadaan kantor fisik yang terbatas (minimal) atau tanpa kantor fisik,” tulis calon beleid tersebut.
Segera diatur OJK, bank digital tak perlu punya kantor cabang fisik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seiring perkembangan teknologi digital, dan sinerginya dengan industri keuangan, terutama perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengatur soal bank digital. Ketentuan tersebut salah satunya akan dimuat dalam rancangan POJK tentang Bank Umum. Dalam draf beleid tersebut dinyatakan bahwa bank dapat menjalankan kegiatan usaha secara digital. “Yang dimaksud secara digital adalah model bisnis bank yang menyediakan dan menjalankan kegiatan usaha utamanya melalui saluran elektronik serta dengan keberadaan kantor fisik yang terbatas (minimal) atau tanpa kantor fisik,” tulis calon beleid tersebut.