Segera Dibahas, Komisi VII DPR Sudah Terima Surpres RUU EBET



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi VII DPR RI sudah menerima surat presiden (surpres) terkait Rancangan Undang-Undang Energi Baru Energi Terbarukan (EBET).

Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto mengatakan, dalam waktu dekat Komisi VII DPR akan menyelesaikan terlebih dahulu RUU EBET yang kemudian akan dilanjutkan pembahasan UU Migas.

“Surat Presiden (Surpres) sudah keluar dan menunggu Daftar Investarisasi Masalah (DIM) karena kedua-duanya menjadi sangat penting bagi kita untuk memasuki transisi energi ke energi baru terbarukan,” ujarnya dalam IPA Convention and Exhibition di JCC Senayan, Rabu (21/9).


Sugeng bilang, energi fosil sudah memberikan banyak masalah bagi Indonesia sehingga sangat penting untuk mengejar energi baru terbarukan.

Baca Juga: Asosiasi Panas Bumi Sebut Perlu Waktu untuk Menilai Dampak Konkret Perpres EBT

Dia menyatakan, untuk melaksanakan transisi ke energi baru terbarukan, gas bumi yang meskipun bukan energi terbarukan akan diandalkan karena punya cadangan yang besar. Adapun pekerjaan rumah yang harus dilaksanakan oleh Indonesia ialah mempersiapkan dan membangun  infrastuktur yang masif untuk mendukung penggunaan gas.

Maka itu, dengan kekayaan sumber daya alam yang dimiliki Tanah Air, sektor minyak dan gas akan terus dieksplorasi dan dieksploitasi sebesar-besarnya. Namun, penggunaan migas ke depannya tidak lagi menjadi energi primer, tetapi akan dialokasikan ke sektor petrokimia.

Melansir keterangan resmi yang disampaikan Direktorat EBTKE Kementerian ESDM, RUU EBET disusun sebagai kebutuhan mendesak karena diperlukan regulasi yang komprehensif untuk menciptakan iklim pengembangan EBET yang berkelanjutan dan adil sehingga manfaatnya bisa dirasakan oleh semua kalangan masyarakat.

Dengan adanya regulasi dalam bentuk Undang-Undang ini, diharapkan ada kepastian hukum, penguatan kelembagaan dan tata kelola, penciptaan iklim investasi yang kondusif, serta sumber EBET untuk pembangunan industri dan ekonomi nasional.

Substansi Pokok Pendalaman DIM RUU EBET meliputi transisi energi dan peta jalan, sumber EBET, nuklir, perizinan berusaha, penelitian dan pengembangan, harga EBET, dukungan pemerintah, dana EBET, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), pembagian kewenangan, pembinaan dan pengawasan, serta partisipasi masyarakat. 

Baca Juga: Meski Segera Pensiunkan PLTU, Pemerintah Tetap Dorong Pemanfaatan Batubara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat