KONTAN.CO.ID - Jakarta. Syarat perjalanan untuk penumpang pesawat terbang diperketat mulai 17 Juli 2022. Maskapai penerbangan pun telah menyiapkan syarat perjalanan sesuai aturan terbaru. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). SE yang mengatur syarat perjalanan terbaru ini ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 8 Juli dan berlaku mulai 17 Juli 2022. Maksud SE ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri. Sedangkan tujuan SE adalah untuk melakukan pencegahan terjadinya peningkatan penularan Covid-19.
Segera Diberlakukan, Ini Syarat & Aturan Perjalanan Pesawat Terbang di Lion Air Group
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Syarat perjalanan untuk penumpang pesawat terbang diperketat mulai 17 Juli 2022. Maskapai penerbangan pun telah menyiapkan syarat perjalanan sesuai aturan terbaru. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). SE yang mengatur syarat perjalanan terbaru ini ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 8 Juli dan berlaku mulai 17 Juli 2022. Maksud SE ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri. Sedangkan tujuan SE adalah untuk melakukan pencegahan terjadinya peningkatan penularan Covid-19.