KONTAN.CO.ID - Jakarta. Tunjangan hari raya atau THR wajib diberikan ke seluruh pekerja. Termasuk pekerja di instansi pemerintah yakni para pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) dan anggota TNI/Polri juga akan mendapat THR. THR adalah hak setiap pekerja baik swasta maupun PNS dan TNI/Polri. THR wajib diberikan oleh instansi maupun perusahaan menjelang perayaan hari besar keagamaan yang dianut oleh karyawan atau pegawainya. Bagi mereka pegawai atau karyawan yang beragama Islam, maka THR harus dicairkan sebelum tiba Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran.
Segera dicairkan, ini fakta tentang THR PNS 2021
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Tunjangan hari raya atau THR wajib diberikan ke seluruh pekerja. Termasuk pekerja di instansi pemerintah yakni para pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) dan anggota TNI/Polri juga akan mendapat THR. THR adalah hak setiap pekerja baik swasta maupun PNS dan TNI/Polri. THR wajib diberikan oleh instansi maupun perusahaan menjelang perayaan hari besar keagamaan yang dianut oleh karyawan atau pegawainya. Bagi mereka pegawai atau karyawan yang beragama Islam, maka THR harus dicairkan sebelum tiba Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran.