KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang Undang Penyelenggaraan Ibadah Umroh (RUU PHU) diharapkan dapat memperbaiki pengelolaan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU). Hal tersebut ungkapkan Sekretaris Direktorat Jenderal PHU Kementerian Agama (Kemag) Ramadhan Harisman. Tanggal 28 Maret besok RUU tersebut akan dibawa dalam pembahasan sidang paripurna. "Diharapkan RUU PHU dapat memperbaiki pengelolaan haji dan umroh," ujar Ramadhan saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (27/3). Ramadhan bilang beberapa perubahan dilakukan untuk menegaskan sejumlah aturan. Sebelumnya aturan tersebut hanya sebatas pada peraturan pelaksana dinaikkan menjadi UU.
Segera disahkan, RUU PHU diharapkan dapat perbaiki pengelolaan penyelenggara umroh
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang Undang Penyelenggaraan Ibadah Umroh (RUU PHU) diharapkan dapat memperbaiki pengelolaan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU). Hal tersebut ungkapkan Sekretaris Direktorat Jenderal PHU Kementerian Agama (Kemag) Ramadhan Harisman. Tanggal 28 Maret besok RUU tersebut akan dibawa dalam pembahasan sidang paripurna. "Diharapkan RUU PHU dapat memperbaiki pengelolaan haji dan umroh," ujar Ramadhan saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (27/3). Ramadhan bilang beberapa perubahan dilakukan untuk menegaskan sejumlah aturan. Sebelumnya aturan tersebut hanya sebatas pada peraturan pelaksana dinaikkan menjadi UU.