KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan Sumber Daya Alam (SDA) akan segera efektif berlaku. Pengusaha pun bersiap mematuhi aturan yang masuk dalam Paket Kebijakan Ekonomi ke-16 tersebut. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia, mengatakan, pengusaha sejatinya telah mengikuti peraturan tersebut sejak diperkenalkan dan diberlakukan pada 2011 dan 2014 lalu. "Sejak itu, sudah ada perusahaan-perusahaan yang mengikuti aturan, tapi karena belum ada sanksi tegas sehingga dana yang dikonversi masih kecil," ujar Hendra kepada Kontan.co.id, Senin (7/1).
Segera efektif, pengusaha batubara siap penuhi ketentuan aturan DHE
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan Sumber Daya Alam (SDA) akan segera efektif berlaku. Pengusaha pun bersiap mematuhi aturan yang masuk dalam Paket Kebijakan Ekonomi ke-16 tersebut. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia, mengatakan, pengusaha sejatinya telah mengikuti peraturan tersebut sejak diperkenalkan dan diberlakukan pada 2011 dan 2014 lalu. "Sejak itu, sudah ada perusahaan-perusahaan yang mengikuti aturan, tapi karena belum ada sanksi tegas sehingga dana yang dikonversi masih kecil," ujar Hendra kepada Kontan.co.id, Senin (7/1).