Segera lahir badan otoritas pariwisata



JAKARTA. Pemerintah akan membentuk Badan Otoritas Pariwisata.

Rencananya, badan tersebut akan dibentuk di 10 kawasan wisata prioritas yang kini tengah dikembangkan pemerintah.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Rizal Ramli mengatakan, pembentukan badan otoritas pariwisata ini bertujuan untuk mempercepat proses pengembangan pariwisata.


Sebagai payung hukumnya, pemerintah akan menerbitkan keputusan presiden (Keppres) tentang badan ini.

"Intinya supaya pengembangan pariwisata jangan terlalu banyak diganggu, misalnya oleh bupati dan lain sebagainya," katanya, kemarin, dalam diskusi ekonomi.

Menteri Pariwisata Arief Yahya menambahkan, selain di 10 kawasan wisata prioritas, pemerintah akan membentuk badan otoritas pariwisata nasional.

"Akhir tahun ini diharapkan selesai pembentukannya," ujar Arief.

Catatan saja, pemerintah kini tengah berupaya meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan asing yang saat ini masih di bawah 10 juta orang per tahun, menjadi 20 juta orang per tahun pada 2019.

Untuk mewujudkannya, pemerintah telah menetapkan 10 kawasan wisata prioritas untuk dikembangkan.

Yakni Tanjung Lesung, Mandalika, Borobudur, Labuan Bajo, Bromo, Tengger, Kepulauan Seribu, Danau Toba, Wakatobi, dan Morotai.

Selain itu, Presiden Joko Widodo juga telah meminta kepada kementerian pariwisata untuk menggencarkan promosi pariwisata.

Pemerintah juga telah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk mendorong masuknya wisatawan asing ke Indonesia.

Diantaranya adalah  Peraturan Presiden (Perpres) nomor 104 tahun 2015 tentang perubahan atas Perpres nomor 69 tahun 2015 tentang Bebas Visa Kunjungan.

Lewat beleid ini, pemerintah menambah jumlah negara yang menerima fasilitas bebas visa kunjungan ke Indonesia dari 15 negara menjadi 90 negara.

Beberapa negara baru yang menerima fasilitas bebas visa ini antara lain Jepang, Korea Selatan, dan Spanyol

Tak hanya itu, pemerintah juga menerbitkan Perpres nomor 105 tahun 2015 tentang Kunjungan Kapal Wisata (Yacht) Asing ke Indonesia yang isinya mempermudah izin kapal wisata asing yang akan masuk ke Indonesia, antara lain lewat penghapusan izin masuk ke Indonesia atau Clearance Approval for Indonesian Territory (CAIT).  

Dengan pelonggaran aturan ini, Arief menargetkan jumlah kunjungan kapal wisata asing mulai tahun depan bisa mencapai 3.000 kapal dan tahun 2019 bisa 5.000 kapal.

"Jumlah 3.000 yacht itu setara Rp 3 triliun dengan asumsi Rp 1 miliar per yacht," katanya.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, jumlah kunjungan wisatawan asing pada September 2015 mencapai 869.179 orang, naik 9,84% dari periode yang sama tahun lalu.

Sepanjang Januari - September 2015 jumlah kunjungan wisatawan asing 7,19 juta orang.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto