KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) akan segera meluncurkan papan pencatatan baru, yang disebut Papan Ekonomi Baru (New Economy). Papan Ekonomi Baru akan diluncurkan pada 5 Desember 2022 mendatang. Spesialis Pengembangan Peraturan dan Perusahaan Tercatat BEI Syandy Ramadhan mengatakan, ada dua kriteria pencatatan yang dipenuhi oleh penghuni indeks ini, yakni memiliki persyaratan pencatatan awal di Papan Utama dan memenuhi persyaratan tertentu. Untuk poin kedua, setidaknya emiten harus memenuhi tiga syarat. Pertama, memiliki pertumbuhan yang tinggi. Untuk syarat masuk ke Papan Ekonomi Baru, perusahaan tercatat harus memiliki laju pertumbuhan majemuk tahunan atau compound annual growth rate (CAGR) minimal 30% untuk tiga tahun buku terakhir. Sementara agar bisa tetap tercatat di Papan Ekonomi Baru, emiten harus mencatat CAGR sebesar 20% untuk empat tahun buku terakhir.
Segera Meluncur, Intip Kriteria Emiten yang Bisa Menghuni Papan Ekonomi Baru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) akan segera meluncurkan papan pencatatan baru, yang disebut Papan Ekonomi Baru (New Economy). Papan Ekonomi Baru akan diluncurkan pada 5 Desember 2022 mendatang. Spesialis Pengembangan Peraturan dan Perusahaan Tercatat BEI Syandy Ramadhan mengatakan, ada dua kriteria pencatatan yang dipenuhi oleh penghuni indeks ini, yakni memiliki persyaratan pencatatan awal di Papan Utama dan memenuhi persyaratan tertentu. Untuk poin kedua, setidaknya emiten harus memenuhi tiga syarat. Pertama, memiliki pertumbuhan yang tinggi. Untuk syarat masuk ke Papan Ekonomi Baru, perusahaan tercatat harus memiliki laju pertumbuhan majemuk tahunan atau compound annual growth rate (CAGR) minimal 30% untuk tiga tahun buku terakhir. Sementara agar bisa tetap tercatat di Papan Ekonomi Baru, emiten harus mencatat CAGR sebesar 20% untuk empat tahun buku terakhir.