JAKARTA. Hingga sampai saat ini revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang tax allowance belum juga diumumkan. Padahal aturan ini berkali-kali dikatakan oleh pemerintah sudah rampung dan akan segera keluar. Ketika ditanyakan perihal revisi tax allowance, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan aturan tersebut sudah ditandatangani presiden. Baik PP, peraturan presiden ataupun peraturan menteri yang berkaitan dengan revisi tax allowance sudah lengkap dan akan segera dikeluarkan pemerintah."Kita akan adakan konferensi pers minggu ini," ujar Sofyan, Kamis (16/4). Sebagai informasi, revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52/2011 tentang fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu atau yang dikenal dengan nama tax allowance merupakan bagian dari paket kebijakan pemerintah untuk mengempiskan defisit transaksi berjalan.
Segera, pemerintah umumkan revisi tax allowance
JAKARTA. Hingga sampai saat ini revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang tax allowance belum juga diumumkan. Padahal aturan ini berkali-kali dikatakan oleh pemerintah sudah rampung dan akan segera keluar. Ketika ditanyakan perihal revisi tax allowance, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan aturan tersebut sudah ditandatangani presiden. Baik PP, peraturan presiden ataupun peraturan menteri yang berkaitan dengan revisi tax allowance sudah lengkap dan akan segera dikeluarkan pemerintah."Kita akan adakan konferensi pers minggu ini," ujar Sofyan, Kamis (16/4). Sebagai informasi, revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52/2011 tentang fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu atau yang dikenal dengan nama tax allowance merupakan bagian dari paket kebijakan pemerintah untuk mengempiskan defisit transaksi berjalan.