Segera, petinggi negara jadi tersangka kasus haji



JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menyatakan bahwa dalam satu atau dua pekan ke depan KPK akan menetapkan tersangka terkait proyek pengadaan barang dan jasa dalam penyelenggaraan haji di Kementerian Agama pada tahun anggaran 2012-2013. Menurut Abraham, "calon" tersangka ini merupakan salah satu petinggi di Indonesia."Petinggi di negeri ini, pokoknya nanti, satu dua minggu ke depan," ucap Abraham di Jakarta, Kamis (15/5/2014). Namun, dia menolak menjawab dengan tegas ketika ditanyakan kembali apakah calon tersangka itu merupakan petinggi di Kementerian Agama. Dia berkilah saat ini belum dapat menjelaskan dengan lebih gamblang dan detail kepada publik.Abraham juga tidak menjawab saat ditanya apakah orang yang tengah dibidik KPK sebagai tersangka kasus haji tersebut adalah Menteri Agama Suryadharma Ali. "Silakan terjemahkan sendiri siapa orang yang berkompeten," tepis dia.Menurut Abraham, KPK mengusut semua hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji pada 2012-2013. Pengusutan juga mencakup kinerja panitia penyelenggaranya, pengadaan katering, dan pengadaan lain yang berkaitan dengan haji. Dia mengatakan, KPK tinggal melakukan satu kali lagi gelar perkara untuk menetapkan tersangka kasus ini. "Masih sekali lagi (ekspose), tapi sudah (bisa diperkirakan), insya Allah."Terkait penyelidikan proyek haji, KPK telah meminta keterangan Suryadharma. Seusai dimintai keterangan KPK, Suryadharma mengaku ditanya soal penyelenggaraan haji, terutama mengenai katering dan pemondokan haji yang dianggap tidak layak. Politikus Partai Persatuan Pembangunan itu juga mengaku ditanya soal anggota DPR yang "bermain" dalam bisnis haji.Selain itu, Suryadharma mengklaim dana manfaat atau bunga dari setoran haji selama ini sudah dikelola untuk meningkatkan kualitas pelayanan jemaah haji. Dia membantah ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan bunga atau manfaat setoran haji tersebut.Penyelidikan proyek hajiPenyelidikan proyek haji yang dilakukan KPK berfokus pada tiga hal. Pertama, biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Kedua, pengadaan barang dan jasa terkait akomodasi haji. Ketiga, fasilitas haji yang diberikan kepada pihak tertentu dan tidak sesuai dengan ketentuan.Terkait penyelidikan proyek haji ini, KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak. Mereka yang sudah diminta keterangannya, antara lain, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Anggito Abimanyu; dua anggota DPR, yakni Jazuli Juwaini dan Hasrul Azwar; serta sejumlah pegawai Kementerian Agama.Setelah memberikan keterangan beberapa waktu lalu, Anggito mengakui ada masalah dalam operasional pengadaan akomodasi haji. Dia mengaku ditanya seputar prosedur dan regulasi yang berkaitan dengan pengadaan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah calon haji. (Icha Rastika)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie