KONTAN.CO.ID - Jakarta. Sebagian peserta BPJS Kesehatan harus segera melakukan registrasi ulang agar tetap bisa mendapatkan jaminan perlindungan kesehatan. Mulai 1 November 2020, BPJS Kesehatan membuka Program Registrasi Ulang (GILANG) bagi sebagian peserta JKN-KIS dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) dan Bukan Pekerja (BP). Registrasi ulang peserta BPJS Kesehatan rangka menindaklanjuti rekomendasi KPK, hasil audit BPKP tahun buku 2018, dan hasil rapat bersama kementerian/lembaga. BPJS Kesehatan memberikan kesempatan kepada masyarakat melakukan Registrasi ulang peserta BPJS Kesehatan guna pembaruan data apabila pada kartu KIS belum terisi data Nomor Induk Kependudukan (NIK), atau sudah terisi namun belum sesuai dengan KTP atau belum terdaftar di Dukcapil Kemendagri. Hal ini merujuk pada Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa setiap penduduk wajib memiliki NIK.
Segera registrasi ulang kepesertaan BPJS Kesehatan agar tak diblokir
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Sebagian peserta BPJS Kesehatan harus segera melakukan registrasi ulang agar tetap bisa mendapatkan jaminan perlindungan kesehatan. Mulai 1 November 2020, BPJS Kesehatan membuka Program Registrasi Ulang (GILANG) bagi sebagian peserta JKN-KIS dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) dan Bukan Pekerja (BP). Registrasi ulang peserta BPJS Kesehatan rangka menindaklanjuti rekomendasi KPK, hasil audit BPKP tahun buku 2018, dan hasil rapat bersama kementerian/lembaga. BPJS Kesehatan memberikan kesempatan kepada masyarakat melakukan Registrasi ulang peserta BPJS Kesehatan guna pembaruan data apabila pada kartu KIS belum terisi data Nomor Induk Kependudukan (NIK), atau sudah terisi namun belum sesuai dengan KTP atau belum terdaftar di Dukcapil Kemendagri. Hal ini merujuk pada Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa setiap penduduk wajib memiliki NIK.