KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Revisi aturan konversi motor BBM ke listrik direncanakan terbit pada hari ini. Dengan perubahan ketentuan dalam aturan ini, badan usaha kini dapat ikut menikmati insentif subsidi konversi motor listrik. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berniat mendorong program konversi motor listrik. Salah satunya dengan merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bahan Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Segera Terbit, Badan Usaha Bisa dapat Insentif Konversi Motor Listrik Rp 10 Juta
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Revisi aturan konversi motor BBM ke listrik direncanakan terbit pada hari ini. Dengan perubahan ketentuan dalam aturan ini, badan usaha kini dapat ikut menikmati insentif subsidi konversi motor listrik. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berniat mendorong program konversi motor listrik. Salah satunya dengan merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bahan Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.