JAKARTA. Ada kabar menggembirakan berhembus ke industri perasuransian syariah. Sebentar lagi, mereka bakal lebih mudah mengelola dan mengembangkan uang iuran peserta atau dana tabarru. Ini lantaran Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menyiapkan rumus khusus untuk dana pencadangan sebagai antisipasi kerugian pengelolaan dana tabarru. Beleid ini merupakan turunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 11/PMK.010/2011 tentang kesehatan keuangan usaha asuransi dan usaha reasuransi dengan prinsip syariah. Beleid ini akan menggantikan aturan sebelumnya, yang muncul pada tahun 2009. Kini, Bapepam-LK tengah menguji publik draf aturan itu. Setelah mendapatkan masukan dari publik, Bapepam-LK akan menyempurnakan aturan itu dan mengesahkannya. Dibandingkan aturan lama, aturan baru ini lebih komplit. Ada beberapa tambahan terkait jenis portofolio investasi untuk menyimpan kekayaan beserta faktor risiko (lihat tabel). Faktor risiko berguna untuk menghitung dana cadangan perusahaan ketika menyimpan dana di masing-masing portofolio. Tujuannya, sebagai dana antisipasi bila timbul kerugian karena kegagalan pengelolaan aset.
Segera terbit beleid pencadangan asuransi syariah
JAKARTA. Ada kabar menggembirakan berhembus ke industri perasuransian syariah. Sebentar lagi, mereka bakal lebih mudah mengelola dan mengembangkan uang iuran peserta atau dana tabarru. Ini lantaran Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menyiapkan rumus khusus untuk dana pencadangan sebagai antisipasi kerugian pengelolaan dana tabarru. Beleid ini merupakan turunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 11/PMK.010/2011 tentang kesehatan keuangan usaha asuransi dan usaha reasuransi dengan prinsip syariah. Beleid ini akan menggantikan aturan sebelumnya, yang muncul pada tahun 2009. Kini, Bapepam-LK tengah menguji publik draf aturan itu. Setelah mendapatkan masukan dari publik, Bapepam-LK akan menyempurnakan aturan itu dan mengesahkannya. Dibandingkan aturan lama, aturan baru ini lebih komplit. Ada beberapa tambahan terkait jenis portofolio investasi untuk menyimpan kekayaan beserta faktor risiko (lihat tabel). Faktor risiko berguna untuk menghitung dana cadangan perusahaan ketika menyimpan dana di masing-masing portofolio. Tujuannya, sebagai dana antisipasi bila timbul kerugian karena kegagalan pengelolaan aset.