KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Presiden Joko Widodo sebentar lagi akan meneken Peraturan Presiden Tentang Pembelian Tenaga Listrik Energi Terbarukan Oleh PT Perusahaan Listrik Negara. Dalam Perpres yang dieroleh KONTAN terdapat 33 halaman dengan rincian Bab VIII. Draf yang didapat KONTAN adalah draf yang sudah diharmonisasi oleh kementerian terkait. Dadan Kusdiana Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM mengatakan bahwa penyusunan regulasi khususnya untuk tarif dalam bentuk Perpres statusnya sudah disampaikan ke Presiden. "Sedang dalam proses persetujuan atau paraf di kementerian terkait," terang Dadan kepada KONTAN, Rabu (16/6).
Dalam draf yang diterima KONTAN menyebutkan Pasal 4 (1) Harga pembelian Tenaga Listrik dari pembangkit Tenaga Listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas: a. harga feed in tariff; b. harga patokan tertinggi; atau c. harga kesepakatan, dengan atau tanpa memperhitungkan faktor lokasi (F) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini (2) Besaran angka faktor lokasi (F) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang 7 merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini (3) Harga pembelian Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan harga yang digunakan dalam PJBL dan berlaku sejak COD. (4) Harga pembelian Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dievaluasi setiap 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku. (5) Dalam hal evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan perubahan harga pembelian Tenaga Listrik sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, ketentuan mengenai perubahan harga pembelian Tenaga Listrik diatur dengan Peraturan Menteri. Adapun rincian harga listrik EBT pada Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) biaya listrik (levelized cost of electricity/LCOE) untuk Feed in Tariff dibandrol dari US$ 8,5 sen per kWh hingga US$ 9,9 sen per kWh. Untuk harga patokan tertinggi (HPT) masih dalam tahap negosiasi berkisar US$ 5,8 sen per kWh untuk kapasitas di atas 100 Megawatt (MW) dan US$ 8 sen per kWh untuk kapasitaas di atas 5 MW - 20 MW. Untuk Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), Feed in Tariff untuk LCOE berada di rentang US$ 8,5 sen per kWh hingga US$ 10,15 sen per kWh. Sedangkan untuk HPT dilelang mulai dari US$ 6,5 sen per kWh untuk kapasitas di atas 20 MW, hingga US$ 8 sen per kWh untuk kapasitas di atas 5MW - 10 MW. Selanjutnya, untuk Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) memiliki Feed in Tariff untuk LCOE sebesar US$ 12 sen per kWh. Dimana, untuk HPT yang dilelang seharga US$ 10 sen per kWh untuk kapasitas di tas 20 MW.
Pada Feed in Tariff untuk LCOE Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa(PLTBm) memiliki harga berkisar US$ 8,94 sen per kWh hingga US$ 10,63 sen per kWh. Dimana, untuk HPT yang dikenakan pada pembangkit dengan kapasitas di atas 10 MW yakni US$ 8,18 sen per kWh, sedangkan kapasitas 5 MW hingga 10 MW berada dikenakan HPT US$ 8,68 sen per kWh. Untuk Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBg) dengan Feed in Tariff berkisar US$ 7,39 sen pr kWh hingga US$ 8,94 sen per kWh untuk LCOE. Adapun HPT untuk kapasitas di tas 10 MW dikenakan tarif US$ 6,12 sen per kWh, sedangkan untuk kapasitas di atas 5 MW hingga 10 MW dikenakan harga US$ 7,01 sen per kWh. Terakhir, untuk PLTP harga jual listrik dari IPP untuk 1 MW sampai 10 MW dari tahun ke 1 sampai ke 12 mencapai US$ 14,50 sen per kWh. Lalu, untuk PLTA dengan kapasitas 1 MW sampai 10 MW dari tahun ke 1 sampai ke 8 harganya US$ 9,87 sen per kWh. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Azis Husaini