Memulai usaha, termasuk usaha seputar kuliner, tidaklah terlalu sulit. Begitu berhasil menentukan jenis usaha kuliner yang ingin dijalankan, sasaran pasar yang ingin digarap, bagaimana kebutuhan pegawai atau karyawan, serta memastikan kelancaran proses produksi; maka bisnis kuliner Anda bisa langsung berjalan. Namun, tentu saja beberapa langkah itu tak cukup menjamin usaha Anda bakal laris. Bila memiliki visi menjadikan usaha sebagai bisnis yang besar, berkelanjutan dan tidak terhenti sebatas usaha kecil semata, ada beberapa pekerjaan rumah alias PR penting yang juga kudu Anda bereskan. Satu hal penting adalah masalah legalitas atau perizinan usaha. Perizinan usaha atau ihwal seputar legalitas bisnis dapat mendukung usaha Anda agar leluasa berekspansi.
Izin Badan Usaha
Perizinan ini menyangkut bentuk badan usaha yang membawahi perusahaan Anda. Pilihannya biasanya ada Perseroan Terbatas (PT) atau Commanditaire Vennotschaap (CV). Chandra mengeluarkan biaya sekitar Rp 8 juta untuk mengurus pendirian CV Esprecielo International di kisaran tahun 2011 lalu. “Prosesnya sekitar dua bulan,” cerita dia. Izin badan usaha dibutuhkan oleh segala jenis bidang usaha. Kendatipun usaha kuliner Anda masih berlevel industri rumahan, mendirikan badan usaha akan mempermudah ekspansi di depan nanti. Persyaratan pembuatan badan usaha antara lain, identitas diri, akta notaris, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), juga Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU). SKDU bisa Anda urus di kantor kelurahan di mana tempat usaha Anda berada. Paket Kebijakan XII yang dirilis pemerintah April lalu memangkas tahap perizinan usaha, terutama untuk UMKM, hanya dalam tujuh prosedur selama 10 hari dengan biaya hanya Rp 2,7 juta. Izin yang diperlukan bagi UMKM antara lain Surat Izin dan Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Akta Pendirian. TDUP
Izin badan usaha dibutuhkan ketika Anda mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Untuk usaha di segmen kuliner disebut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Anda bisa mengurusnya di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kantor kecamatan. Persyaratan TDUP antara lain izin HO (Undang-Undang Gangguan) yang bisa Anda urus di kelurahan, lalu legalitas usaha termasuk akta pendirian, juga SKDU. Izin TDUP ini diperlukan usaha kuliner seperti restoran atau cafe, usaha katering maupun bila Anda hendak mendirikan gerai di mal atau pusat belanja. “Bila sudah ada izin pariwisata ini, kami sudah enggak perlu mengurus izin apa-apa bila membuka gerai di mal,” ungkap Subagio Hadiwidjajo, pemilik Double Dipps Nah, bagaimana bila menjadikan area rumah pribadi sebagai tempat usaha kuliner seperti cafe atau rumah makan? Lebih baik Anda cek terlebih dulu aturan zonasi usaha di perumahan di tempat tinggal Anda. Anda bisa mengecek di PTSP kelurahan. Khusus untuk usaha katering, Anda juga perlu mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasaboga yang dirilis oleh Dinas Kesehatan. Selain syarat administratif, izin ini mensyaratkan sertifikat kursus higiene sanitasi bagi pemilik hingga sertifikat kursus sanitasi bagi karyawan. PIRT/BPOM
Bila usaha kuliner Anda menyajikan produk food and beverages yang bisa tahan lama di atas 7 hari, Anda perlu mengurus izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) ke Dinas Kesehatan setempat. Usaha kuliner yang perlu memiliki izin ini antara lain usaha camilan kacang-kacangan, usaha kue atau cake, dan lain sebagainya. PIRT diperuntukkan bagi usaha rumahan skala kecil atau rumahtangga. Selain identitas standar, Anda memerlukan SKDU sebagai salah satu persyaratan PIRT di Dinkes. Di banyak daerah, pengurusan PIRT gratis. Namun, Anda wajib mengikuti penyuluhan dan membayar biaya uji laboratorium. Besar biaya berbeda-beda tergantung kabupaten/kota. Masa berlaku izin ini sekitar 5 tahun. Bila industri rumahan Anda berskala cukup besar, Anda langsung urus saja izin Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk mendapatkan izin edar BPOM MD (dalam negeri) atau ML (luar negeri). Biayanya bervariasi tergantung jenis produk. Misal, untuk produk olahan susu, biaya mencapai Rp 750.000 per item. Lalu, produk minuman ringan, minuman serbuk sekitar Rp 300.000. Menurut Chandra, biaya BPOM untuk segmen F&B relatif tidak mahal. “Tapi, mendirikan pabrik yang sesuai syarat MD butuh investasi lebih dari Rp 1 miliar untuk home industry seperti kami,” terang dia. Sertifikasi Halal
Membuka usaha kuliner di tengah masyarakat Indonesia yang mayoritas didiami pemeluk Islam, isu kehalalan makanan menjadi sangat krusial. Sertifikat Halal baru bisa dirilis oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) bila usaha Anda dinilai telah menerapkan sistem jaminan halal (SJH). Antara lain, kebijakan halal, tim manajemen halal, bahan, produk sampai proses produksi yang halal. Pengalaman Subagio, cap halal Double Dipps dia urus sekitar 3 bulan dan berlaku untuk 2 tahun. “Semua diperiksa dari proses pembuatan sampai pemasok,” kata dia. Biaya pengurusan sertifikasi halal tidak murah. Subagio mengaku menghabiskan sekitar Rp 10 juta untuk mendapatkan sertifikasi halal Double Dipps.