KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia bersiap memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi keagamaan dengan pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Menteri Investasi/Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, lahan yang akan diberikan merupakan lahan eks perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang diciutkan ketika para perusahaan mendapatkan perpanjangan izin operasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Salah satu organisasi keagamaan yang hampir dipastikan mengelola tambang yakni Nahdlatul Ulama (NU) yang telah memulai proses pembentukan badan usaha.
Segini Luasan Lahan Eks PKP2B yang Bisa Ikut Dikelola Badan Usaha Ormas Keagamaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia bersiap memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi keagamaan dengan pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Menteri Investasi/Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, lahan yang akan diberikan merupakan lahan eks perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang diciutkan ketika para perusahaan mendapatkan perpanjangan izin operasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Salah satu organisasi keagamaan yang hampir dipastikan mengelola tambang yakni Nahdlatul Ulama (NU) yang telah memulai proses pembentukan badan usaha.