Segini Potensi Kerugian Indonesia Akibat Kebijakan Anti Deforestasi Eropa



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Terbitnya Undang-Undang (UU) Antideforestasi atau European Union Deforestation Regulation (EUDR) berpotensi rugikan Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, adanya UU ini mengancam prospek ekspor hasil hutan Indonesia. 

Ia menyebut, ekspor yang akan terganggu adalah ekspor kelapa sawit serta turunannya, ekspor kopi, ekspor karet, juga ekspor furnitur. 


Baca Juga: Satgas Anti Deforestasi Melibatkan Uni Eropa

Mengingat kelapa sawit dan turunannya merupakan komoditas andalan ekspor Indonesia, maka Airlangga pun menghitung kerugiannya bisa mencapai miliaran Euro. 

"Ekspor Indonesia bisa terganggu. (Kita bisa rugi) 6 miliar Euro bila EUDR ini diberlakukan. Efeknya akan terasa pada tahun depan, sekitar Desember 2024," terang Airlangga, Senin (10/7). 

Namun, Airlangga mengaku Indonesia tak tinggal diam. Indonesia sudah membentuk satgas khusus untuk menyelaraskan beleid ini dengan praktik terbaik yang sudah berlaku.  "Ini untuk meminimalisir ekspor produk hasil kehutanan Indonesia ke Uni Eropa tidak terganggu," tambah Airlangga. 

Baca Juga: UU Anti Deforestasi Eropa Ancam Komoditas Ekspor RI, Ini Kata Ekonom BCA

Tak hanya itu, Indonesia juga mengakselerasi perundingan kerja sama ekonomi komprehensif antara Indonesia dan Uni eropa (I-EU CEPA) yang sisa dua putaran. 

Airlangga percaya diri, bila perundingan ini selesai, maka gerbang ekspor Indonesia ke benua biru akan lebih terbuka lebar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli