Sehari Sebelum Lebaran, Posko THR Kemnaker Terima 2.283 Aduan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan melalui Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023 mendapatkan 2.283 aduan terkait tunjangan hari raya pada tahun ini.

"Hingga 21 April 2023, Posko THR telah menerima 2.283 aduan," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi dalam keterangannya, Jum'at (21/4).

Dari hasil rekapitulasi pengaduan THR 2023, 2.283 pelapor, sebanyak 1.529 perusahaan, dan 276 aduan telah ditindaklanjuti serta belum ditindaklanjuti sebanyak 1.253 aduan.


"Dari jumlah 2.283 pengaduan THR yang berasal 1529 perusahaan, sebanyak 1.144 pengadu tentang THR tak dibayarkan, 754 aduan THR tak sesuai ketentuan, dan 385 aduan THR terlambat bayar, " tambah Anwar.

Anwar mengatakan laporan Posko THR 2023 juga mengungkapkan dari 276 aduan yang ditindaklanjuti masuk laporan hasil pemeriksaan kinerja, satu aduan telah diterbitkan nota pemeriksaan ke satu dan dua aduan telah masuk rekomendasi.

"Satu aduan masuk nota pemeriksaan pertama dan dua aduan masuk rekomendasi berasal dari provinsi Banten, " katanya.

Baca Juga: Posko THR Keagamaan Kemenaker Terima 2.219 Aduan Jelang Lebaran 2023

Dari sebaran provinsi di Indonesia, DKI Jakarta tercatat sebagai provinsi terbanyak menerima aduan yakni 703 aduan. Diikuti Jawa Barat sebanyak 457 aduan, Jawa Tengah sebanyak 234 adapun, Banten sebanyak 222 aduan.

Berikutnya, Jawa Timur 191 aduan, DI Yogyakarta 56 aduan, Kepulauan Riau 42 aduan, Sumatera Utara dan Sumatera Selatan 40 aduan, Sumatera Barat 37 aduan, Kalimantan Timur 31 aduan dan Riau 28 aduan.

Sulawesi Selatan 23 aduan, Lampung dan Kalimantan Selatan 21 aduan, Kalimantan Barat dan Jambi 19 aduan, Bali dan Kalimantan Tengah 15 aduan, Sulawesi Tenggara 11 aduan, Bengkulu 10 aduan.

Kepulauan Bangka Belitung dan Sulawesi Tengah 8 aduan, Kalimantan Utara  dan Aceh 6 aduan, Maluku Utara dan Papua 4 aduan, serta Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur masing-masing tiga aduan.

"Provinsi paling sedikit atau terendah menerima aduan adalah Gorontalo dua aduan dan Maluku hanya satu aduan. Dua provinsi yang tak menerima aduan THR, yakni Sulawesi Barat dan Papua Barat, " kata Anwar.

"Dari 703 aduan di DKI Jakarta, sebanyak 338 aduan soal THR tak dibayarkan, 233 THR tak sesuai ketentuan, dan 132 aduan THR terlambat bayar, " tambah Anwar.

Diketahui, Posko Satgas THR Keagamaan 2023 tetap buka hingga  28 April 2023 untuk melayani aduan THR selama Libur Nasional dan cuti bersama Idulfitri 1444 H. Sedangkan layanan konsultasi telah ditutup pada tanggal 18 April 2023.

Baca Juga: KSPI Usul Aturan Pembayaran THR Diberikan Sejak H-30

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat