SURABAYA. Pengelola tambang ilegal di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, mengaku bisa mengumpulkan uang sebanyak Rp 27 juta dalam sehari. Uang itu dihimpun dari puluhan truk pengambil pasir dari kawasan tambang ilegal di desa tersebut. Handoko, seorang penjaga portal dan pengelola alat berat di penambangan pasir ilegal Desa Selok Awar-Awar, mengungkapkan, setiap truk yang melintas portal dikenakan biaya retribusi sebesar Rp 27.000. "Dalam sehari, bisa 90 hingga 100 truk yang melewati portal," ujar Handoko dalam kesaksiannya di sidang disiplin anggota Polri di Mapolda Jatim, Senin (12/10). Uang tersebut, lanjut Handoko, disalurkan ke beberapa pihak, seperti ke Kepala Desa Hariyono yang mendapat jatah Rp 142.000 per truk, Rp 18.000 per truk untuk upah pekerja, dan Rp 110.000 per truk untuk perawatan dan sewa alat berat. "Sisanya dipakai saya sendiri," tambah dia.
Sehari, tambang pasir Lumajang hasilkan Rp 27 juta
SURABAYA. Pengelola tambang ilegal di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, mengaku bisa mengumpulkan uang sebanyak Rp 27 juta dalam sehari. Uang itu dihimpun dari puluhan truk pengambil pasir dari kawasan tambang ilegal di desa tersebut. Handoko, seorang penjaga portal dan pengelola alat berat di penambangan pasir ilegal Desa Selok Awar-Awar, mengungkapkan, setiap truk yang melintas portal dikenakan biaya retribusi sebesar Rp 27.000. "Dalam sehari, bisa 90 hingga 100 truk yang melewati portal," ujar Handoko dalam kesaksiannya di sidang disiplin anggota Polri di Mapolda Jatim, Senin (12/10). Uang tersebut, lanjut Handoko, disalurkan ke beberapa pihak, seperti ke Kepala Desa Hariyono yang mendapat jatah Rp 142.000 per truk, Rp 18.000 per truk untuk upah pekerja, dan Rp 110.000 per truk untuk perawatan dan sewa alat berat. "Sisanya dipakai saya sendiri," tambah dia.