Seharusnya atasan Prabowo berani tanggung jawab



JAKARTA. Wakil Ketua Tim Pemenangan Prabowo-Hatta, George Toisutta mengatakan, tidak mau banyak berkomentar terkait bocornya Surat Keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang berisi pemberhentian Prabowo Subianto dari dinas keprajuritan."Tanya pak Marciano lah (Kepala Badan Intelijen Negara Marciano Norman). Komentarnya sama dengan pak Marciano, tidak boleh bocor," kata George di rumah Polonia, Rabu (11/6).Menurut dia, Tim Pemenangan Prabowo-Hatta pun tidak membentuk tim khusus untuk menyelidiki pihak yang membocorkan DKP tersebut. "Itu kerjaannya bukan dari kami, tugas pemerintah, jadi tidak ada," ucapnya.Diketahui, dalam debat capres dan cawapres yang berlangsung di Balai Sarbini, Senin (9/6). Calon wakil presiden Jusuf Kalla bertanya kepada calon presiden Prabowo Subianto mengenai cara penyelesaian pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).Menurut Prabowo waktu itu, dirinya sudah melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Mengenai hasil tugas yang diberikan kepadanya, Prabowo mengatakan itu adalah hasil penilaian atasan."Kita bertanggungjawab kepada atasan. Kalau bapak (JK) mau tahu, tanyalah atasan saya," kata Prabowo dalam debat capres dan cawapres.Ketika diminta komentarnya, terkait atasan Prabowo. George mengungkapkan, jika Prabowo berani bertanggungjawab, seharusnya atasan Prabowo juga berani bertanggungjawab. "(Siapa orangnya), kamu yang tau sendiri. Kalo dalam struktur TNI siapa? Dalam struktur negara siapa? Pak Prabowo siapa, dari sini baru ke sini," tutur George.‪Beberapa hari ini, surat yang disebut sebagai keputusan DKP itu beredar luas di media sosial. Dalam surat tersebut tertulis bahwa keputusan DKP dibuat pada 21 Agustus 1998.  Dalam dokumen yang beredar, surat berklasifikasi rahasia itu ditandatangani para petinggi TNI kala itu, di antaranya Subagyo HS sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Susilo Bambang Yudhoyono, Agum Gumelar, Djamari Chaniago, Ari J Kumaat, Fahrul Razi, dan Yusuf Kartanegara.‪Dalam empat lembar surat itu tertulis pertimbangan atas berbagai pelanggaran yang dilakukan Prabowo. Tindakan Prabowo disebut tidak layak terjadi dalam kehidupan prajurit dan kehidupan perwira TNI. Tindakan Prabowo juga disebut merugikan kehormatan Kopassus, TNI-AD, ABRI, bangsa, dan negara."Sesuai dengan hal-hal tersebut di atas, maka Perwira Terperiksa atas nama Letnan Jenderal Prabowo Subianto disarankan dijatuhkan hukum administrasi berupa pemberhentian dari dinas keprajuritan." Demikian isi surat tersebut. (Seno Tri Sulistiyono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Yudho Winarto