JAKARTA. Guru Besar Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita menyebutkan, pihak Budi Gunawan salah sasaran jika mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut dia, gugatan itu lebih tepat jika dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Seharusnya lewat PTUN, bukan ke sini karena pejabat pengambil keputusan itu termasuk ke dalam penyelenggara negara," ujar Romli, saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan antara Budi Gunawan versus KPK, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2). Romly mengatakan, sebenarnya mekanisme mempersoalkan keputusan penyelenggara negara, seperti halnya yang menjadi dalil gugatan Budi Gunawan, telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pernyataan Romli dilontarkan setelah hakim praperadilan Sarpin Rizaldi meminta pendapatnya perihal substansi lembaga praperadilan. Namun, karena proses praperadilan telah berjalan, dia tidak mempersoalkannya.
Seharusnya praperadilan diajukan ke PTUN
JAKARTA. Guru Besar Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita menyebutkan, pihak Budi Gunawan salah sasaran jika mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut dia, gugatan itu lebih tepat jika dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Seharusnya lewat PTUN, bukan ke sini karena pejabat pengambil keputusan itu termasuk ke dalam penyelenggara negara," ujar Romli, saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan antara Budi Gunawan versus KPK, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2). Romly mengatakan, sebenarnya mekanisme mempersoalkan keputusan penyelenggara negara, seperti halnya yang menjadi dalil gugatan Budi Gunawan, telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pernyataan Romli dilontarkan setelah hakim praperadilan Sarpin Rizaldi meminta pendapatnya perihal substansi lembaga praperadilan. Namun, karena proses praperadilan telah berjalan, dia tidak mempersoalkannya.