Revisi empat Peraturan Menteri Perdagangan terkait kebijakan usaha waralaba saya nilai telah keliru dan sangat berdampak negatif bagi pelaku UMKM di Indonesia. Pertama, disebutkan Kemtenterian Perdagangan akan merevisi Permendag No.53/2012 tentang penyelenggaraan waralaba dengan menghilangkan batas maksimum jumlah gerai waralaba yang otomatis memberikan kesempatan bagi usaha waralaba besar dari luar negeri menguasai pasar Indonesia. Kedua, revisi Permendag No.68/2012 terkait pembebasan untuk agen waralaba dalam artian waralaba dari luar bisa saja menunjuk lagi merek-merek waralaba mereka untuk masuk Indonesia, yang secara otomatis berpotensi menggeser merek franchise pelaku UMKM asal Indonesia.
Seharusnya UMKM dilindungi
Revisi empat Peraturan Menteri Perdagangan terkait kebijakan usaha waralaba saya nilai telah keliru dan sangat berdampak negatif bagi pelaku UMKM di Indonesia. Pertama, disebutkan Kemtenterian Perdagangan akan merevisi Permendag No.53/2012 tentang penyelenggaraan waralaba dengan menghilangkan batas maksimum jumlah gerai waralaba yang otomatis memberikan kesempatan bagi usaha waralaba besar dari luar negeri menguasai pasar Indonesia. Kedua, revisi Permendag No.68/2012 terkait pembebasan untuk agen waralaba dalam artian waralaba dari luar bisa saja menunjuk lagi merek-merek waralaba mereka untuk masuk Indonesia, yang secara otomatis berpotensi menggeser merek franchise pelaku UMKM asal Indonesia.