Sei Mangke dan Tanjung Lesung jadi kawasan ekonomi khusus



JAKARTA. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) bertambah lagi. Pemerintah telah menunjuk dua kawasan yakni Sei Mangke, Sumatera Utara dan Tanjung Lesung, Banten sebagai KEK baru tahun ini. Kedua kawasan tersebut lolos seleksi penentuan lokasi KEK dari 65 kawasan yang diajukan pemerintah daerah ke pemerintah pusat.

Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, kawasan Sei Mangke memiliki potensi di bidang perkebunan, terutama kelapa sawit. "Sei Mangke potensinya berbasis oil chemical. Perusahaan seperti Unilever telah menetapkan investasinya di Sei Mangke," kata Hatta usai rapat koordinasi tentang KEK, Jumat (28/10).

Sedangkan kawasan Tanjung Lesung memiliki potensi besar di sektor pariwisata. Kata Hatta, kawasan Tanjung Lesung akan dikembangkan menjadi kawasan wisata terpadu, namun daerahnya masih sangat tertinggal.


Maka itu, ia berharap, setelah Tanjung Lesung masuk KEK, kesejahteraan wilayah tersebut meningkat. "Penetapan kedua kawasan itu sebagai KEK tinggal menunggu peraturan presiden," ujar Hatta.

Selain Sei Mangke dan Tanjung Lesung, pemerintah juga akan menetapkan tiga KEK lagi mulai tahun depan hingga 2014. Tiga kawasan yang dimaksud adalah adalah Bitung di Sulawesi Utara, Mandalika di Lombok, serta Palu, Sulawesi Tengah.

Hatta menjelaskan, kawasan Mandalika merupakan kawasan yang potensial karena dari segi infrastruktur sudah mulai berbenah. Salah satu contohnya pembangunan bandara baru di Lombok yang resmi beroperasi tahun ini.

Kawasan Mandalika diperkirakan bisa menarik investasi hingga US$ 3 miliar. "Bitung juga cocok sebagai KEK karena merupakan gerbang timur pelabuhan Indonesia, sekaligus dipadukan dengan kawasan industri,” imbuh dia.

Deputi Menko Perekonomian Bidang Infrastruktur Lucky Eko mengatakan, nilai investasi di Sei Mangkei saat ini sudah mencapai Rp 5,7 triliun, sementara di Tanjung Lesung senilai Rp 3,8 triliun. "Yang berinvestasi sebagian besar modal asing. Namun banyak juga dari dari dalam negeri. Pembagian persisnya saya lupa," kata Lucky.

Ia menjelaskan penentuan KEK mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus. Kriterianya adalah harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, yakni tidak berpotensi mengganggu kawasan lindung.

Kriteria lain adalah dukungan dari pemerintah provinsi, kabupaten dan kota. Kawasan itu juga terletak pada posisi strategis atau mempunyai sumber daya unggulan di bidang kelautan dan perikanan, perkebunan, pertambangan, dan pariwisata.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: