KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten rumah sakit, PT Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk (
SRAJ) atau Mayapada Healthcare Group membentuk anak usaha baru untuk menunjang kegiatan utama perseroan dalam rangka pengembangan rumah sakit baru.
Corporate Secretary SRAJ Arie Farisandi menjelaskan, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-0099093.AH.01.01 TAHUN 2023 pada 30 Desember 2023, telah disahkan pendirian atas anak usaha perseroan yang berdasarkan pada akta pendirian perseroan terbatas bernama PT Anugrah Inti Bahagia.
SRAJ memiliki kepemilikan saham di dalam PT Anugrah Inti Bahagia sebesar 99% atau setara dengan nominal Rp 990 juta. Sedangkan Jonathan Tahir memiliki sebesar 1% atau setara dengan Rp 10 juta.
Baca Juga: Tahun 2024, Mayapada Hospital (SRAJ) Prediksi Pendapatan Meningkat 30% Menurut Arie, pembentukan entitas anak perusahaan ini tidak berdampak material dan tidak berbenturan dengan kepentingan. Sebab, tujuan pembentukan adalah untuk menunjang kegiatan utama usaha SRAJ dalam rangka pengembangan usaha.
“Selain dari informasi yang telah perseroan ungkapkan di atas, pada saat ini tidak terdapat kejadian, informasi atau fakta material lain yang tidak kami ungkapkan, selain informasi tersebut di atas,” ungkap Arie, dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), yang dirilis pada Rabu (3/1).
Sebagai tambahan informasi, hingga periode 30 September 2023 SRAJ meraih kenaikan sebesar 29,61%
year on year (YoY) menjadi Rp 1,81 triliun per akhir kuartal ketiga 2023. Sedangkan pada periode yang sama tahun lalu senilai Rp 1,40 triliun.
Pendapatan SRAJ selama periode Januari-September 2023 masih didominasi pendapatan rawat inap yang mencapai Rp 810,25 miliar. Angka ini meningkat 61,57%, dari semula Rp 501,47 miliar. Kemudian ada pendapatan obat-obatan sebagai kontributor terbesar kedua dengan nilai Rp 423,90 miliar. Dan disusul pendapatan poliklinik Rp 274,13 miliar, laboratorium Rp 189,29 miliar, radiologi Rp 103,66 miliar, hemodialisa Rp 25,47 miliar, dan pemeriksaan medis Rp 15,50 miliar. Namun, SRAJ masih membukukan rugi periode berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp 39,62 miliar. Angka ini meningkat dibandingkan Rp 36,41 miliar per 30 September 2022. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .