JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejak bulan Oktober 2014 telah menenggelamkan hingga sebanyak 151 kapal penangkapan ikan secara ilegal di berbagai daerah di Tanah Air. "Jumlah kapal IUU Fishing (Penangkapan Ikan Secara Ilegal) yang sudah ditenggelamkan selama ini 151 kapal," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam konferensi pers di KKP, Jakarta, Senin (22/2). Jumlah tersebut sebagian besar berasal dari sejumlah negara tetangga, antara lain 50 kapal Vietnam, 43 kapal Filipina, 21 kapal Thailand, 20 kapal Malaysia, dua kapal Papua Nugini, serta satu kapal Tiongkok dan 14 kapal berbendera Indonesia.
Sejak 2014, KKP sudah tenggelamkan 151 kapal asing
JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejak bulan Oktober 2014 telah menenggelamkan hingga sebanyak 151 kapal penangkapan ikan secara ilegal di berbagai daerah di Tanah Air. "Jumlah kapal IUU Fishing (Penangkapan Ikan Secara Ilegal) yang sudah ditenggelamkan selama ini 151 kapal," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam konferensi pers di KKP, Jakarta, Senin (22/2). Jumlah tersebut sebagian besar berasal dari sejumlah negara tetangga, antara lain 50 kapal Vietnam, 43 kapal Filipina, 21 kapal Thailand, 20 kapal Malaysia, dua kapal Papua Nugini, serta satu kapal Tiongkok dan 14 kapal berbendera Indonesia.