KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak beroperasi di Indonesia tahun 2016 lalu, sampai saat ini Netflix masih belum membayar pajak. Hal itu lantaran belum ada payung hukum untuk menarik pajak dari perusahaan over the top (OTT) yang beroperasi di luar negeri, seperti Netflix atau Spotify. "Iya belum (bayar pajak). Pada dasarnya secara regulasi kami belum memungkinkan untuk menarik pajak mereka di Indonesia," jelas Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak. Yoga menambahkan, produk yang dijual perusahaan OTT memang belum dapat dikenai pajak di Indonesia. Mengingat, penarikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dilakukan untuk barang berwujud melalui bea cukai. Sementara barang yang dijual perusahaan OTT adalah konten yang berjalan melalui jaringan internet.
Sejak 2016, Netflix belum pernah bayar pajak di Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak beroperasi di Indonesia tahun 2016 lalu, sampai saat ini Netflix masih belum membayar pajak. Hal itu lantaran belum ada payung hukum untuk menarik pajak dari perusahaan over the top (OTT) yang beroperasi di luar negeri, seperti Netflix atau Spotify. "Iya belum (bayar pajak). Pada dasarnya secara regulasi kami belum memungkinkan untuk menarik pajak mereka di Indonesia," jelas Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak. Yoga menambahkan, produk yang dijual perusahaan OTT memang belum dapat dikenai pajak di Indonesia. Mengingat, penarikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dilakukan untuk barang berwujud melalui bea cukai. Sementara barang yang dijual perusahaan OTT adalah konten yang berjalan melalui jaringan internet.