KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kehadiran fintech ilegal telah meresahkan masyarakat. Bayangkan saja, platform pinjaman online ini tumbuh subur tanpa disertai izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga merugikan konsumen. Satuan Tugas Waspada Investasi (Satgas) OJK kemudian memblokir situs dan aplikasi pemain fintech tersebut. Sejak tahun lalu sampai Agustus 2019, Satgas telah memblokir total 1.230 entitas. Dimana entitas yang ditangani tahun lalu sebanyak 404 platform, dan 826 entitas pada 2019. Baca Juga: Mau cari pinjaman kepada fintech online, wajib ikuti tiga prinsip ini
Sejak 2018 Satgas Waspada Investasi telah memblokir 1.230 fintech ilegal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kehadiran fintech ilegal telah meresahkan masyarakat. Bayangkan saja, platform pinjaman online ini tumbuh subur tanpa disertai izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga merugikan konsumen. Satuan Tugas Waspada Investasi (Satgas) OJK kemudian memblokir situs dan aplikasi pemain fintech tersebut. Sejak tahun lalu sampai Agustus 2019, Satgas telah memblokir total 1.230 entitas. Dimana entitas yang ditangani tahun lalu sebanyak 404 platform, dan 826 entitas pada 2019. Baca Juga: Mau cari pinjaman kepada fintech online, wajib ikuti tiga prinsip ini