Sejak 2018 Satgas Waspada Investasi telah memblokir 1.230 fintech ilegal



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kehadiran fintech ilegal telah meresahkan masyarakat. Bayangkan saja, platform pinjaman online ini tumbuh subur tanpa disertai izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga merugikan konsumen.

Satuan Tugas Waspada Investasi (Satgas) OJK kemudian memblokir situs dan aplikasi pemain fintech tersebut. Sejak tahun lalu sampai Agustus 2019, Satgas telah memblokir total 1.230 entitas. Dimana entitas yang ditangani tahun lalu sebanyak 404 platform, dan 826 entitas pada 2019.

Baca Juga: Mau cari pinjaman kepada fintech online, wajib ikuti tiga prinsip ini


Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menyatakan lokasi server fintech itu berasal dari berbagai negara. 

Dari total ribuan entitas, 22% dari Indonesia, 15% Amerika Serikat, 42% tidak diketahui asalnya dan sisanya dari berbagai negara. Sayangnya regulator masih kesulitan untuk mengetahui identitas pelaku meski diketahui letak server.

Bahkan fintech yang diblokir masih bisa beroperasi lagi dengan nama berbeda, baik melalui website, Google Playstore maupun situs pencarian lain. Maka itu ia meminta masyarakat tidak mengakses dan mengambil pinjaman dari fintech ilegal.

Baca Juga: LBH harapkan ada langkah preventif dari OJK tentang fintech ilegal

“Apabila ingin meminjam secara online maka masyarakat bisa melihat daftar aplikasi fintech peer to peer (P2P) lending yang telah terdaftar di OJK pada website www.ojk.go.id,” kata Tongam di Jakarta, Jumat (2/8).

Untuk penanganan kasus ini, OJK melibatkan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri). Mereka sepakat untuk menindak tegas pelaku fintech ilegal untuk melindungi kepentingan masyarakat.

“Satgas Waspada Investasi dalam hal ini OJK dan Bareskirm Polri berkomitmen untuk meningkatkan koordinasi untuk mempercepat penindakan terhadap perusahaan fintech ilegal,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi