Sejak 2020, KY Telah Terima 351 Laporan Masyarakat Terkait Perkara Niaga



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Yudisial (KY) terus bersinergi dengan lembaga lain dalam mengawasi kinerja hakim. Salah satu yang diawasi terkait dengan penanganan perkara di pengadilan niaga.

Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Ginting mengatakan, KY menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim setiap tahunnya. Untuk laporan yang KY kategorikan terkait dengan perkara niaga (tidak spesifik perkara PKPU), KY telah menerima 351 laporan masyarakat.

Baca Juga: Soal Dugaan Mafia Kasus PKPU, AKPI: Itu Cuma Klaim Tanpa Bukti


Secara rinci, pada 2020 KY menerima 170 laporan dan tahun 2021 dengan 80 laporan. Kemudian, pada tahun 2022 KY menerima 60 laporan, dan sejak awal 2023 hingga saat ini KY menerima 41 laporan terkait perkara niaga.

“Sudah dan sedang ditindaklanjuti. Ini data jumlah laporan masyarakat yang masuk. Jadi tidak semuanya dapat ditindaklanjuti atau terbukti,” jelas Miko kepada Kontan.co.id, Senin (28/8).

Lebih lanjut Miko mengatakan, penandatangan perjanjian kerja sama (Memorandum of Understanding/MoU) antara KY dan KPK belum lama ini sebagai bagian dari kerjasama untuk pertukaran informasi.

Salah satunya terkait dengan perkara-perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Terkait implementasi perjanjian kerja sama tersebut, Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai menjelaskan, apabila terdapat laporan masyarakat kepada KPK dan tidak ada indikasi dugaan korupsi, maka laporan tersebut dapat diteruskan ke KY. Hal itu untuk melihat apakah ada indikasi dugaan pelanggaran etik.

Sebaliknya, apabila ada laporan masyarakat kepada KY dan tidak ada indikasi dugaan pelanggaran etik, maka laporan tersebut dapat diteruskan ke KPK. Hal itu untuk melihat apakah ada indikasi dugaan korupsi.

Baca Juga: Komisi Yudisial Meminta KPK Mengusut Putusan Aneh di Perkara PKPU

“Kebutuhan kita adalah bagaimana kita membuat peradilan kita lebih bagus, lebih baik,” ucap Amzulian.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, informasi yang disampaikan Ketua Komisi Yudisial terkait adanya dugaan mafia kasus PKPU mungkin saja ke tindak pidana korupsi dalam penanganan PKPU.

Meski begitu, KPK tentunya akan mengusut dugaan tersebut apabila telah mendapatkan bukti yang cukup.     

Sementara itu, Ketua Dewan Penasihat Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Jamaslin James Purba mengatakan, PKPU merupakan salah satu solusi yang efektif dan efisien antara kreditur dan debitur dalam penyelesaian utang.

James menyebut, dari sudut pandang debitur, PKPU merupakan kesempatan untuk melakukan organisasi ulang utang-utangnya dengan perlindungan hukum terhadap keberlanjutan usahanya.

Baca Juga: Lolos Gugatan Pailit, Waskita Karya (WSKT) Kebut Proyek Bendungan Bener di Purworejo

Sedangkan dari sudut pandang kreditur, PKPU merupakan media untuk kreditur yang masih menganggap bahwa debiturnya memiliki prospek yang cukup baik untuk melunasi sepenuhnya utangnya.

Sebab itu, kecil kemungkinan adanya dugaan mafia dalam penanganan PKPU. “Menurut saya itu cuma klaim tanpa bukti,” ucap James.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto