KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah mengeluarkan aturan terkait larangan mudik dan efektif sejak 24 April 2020. 12 hari sejak aturan tersebut berlaku atau dalam pelaksanaan operasi ketupat, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mencatat sebanyak 30.193 kendaraan yang diminta untuk putar balik karena masih melakukan mudik. "Jadi tindakan kita di lapangan hanya persuasif, tidak ada tindakan hukum. Tindakannya hanya putar balik saja untuk kembali ke rumah. Yang sudah kita putar balik selama 12 hari ini adalah 30.193 kendaraan," ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono dalam rapat kerja dengan komisi V DPR, Rabu (6/5). Baca Juga: Ada larangan mudik, 28.093 kendaraan telah diminta putar balik ke daerah asal
Sejak 24 April, Korlantas Polri meminta 30.193 kendaraan pemudik untuk putar balik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah mengeluarkan aturan terkait larangan mudik dan efektif sejak 24 April 2020. 12 hari sejak aturan tersebut berlaku atau dalam pelaksanaan operasi ketupat, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mencatat sebanyak 30.193 kendaraan yang diminta untuk putar balik karena masih melakukan mudik. "Jadi tindakan kita di lapangan hanya persuasif, tidak ada tindakan hukum. Tindakannya hanya putar balik saja untuk kembali ke rumah. Yang sudah kita putar balik selama 12 hari ini adalah 30.193 kendaraan," ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono dalam rapat kerja dengan komisi V DPR, Rabu (6/5). Baca Juga: Ada larangan mudik, 28.093 kendaraan telah diminta putar balik ke daerah asal