Sejak akhir tahun 2020, tren restrukturisasi kredit sudah cenderung berhenti.



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seiring optimisme pemulihan ekonomi pascapagebluk, sejumlah bankir menaksir restrukturisasi kredit imbas pandemi tahun ini bakal berkurang.

Direktur Keuangan dan Operasional PT Bank BNI Syariah Wahyu Avianto bahkan menjelaskan, sejatinya sejak akhir tahun lalu tren restrukturisasi sudah cenderung berhenti.

“Pembiayaan yang terdampak pandemi sejak akhir tahun lalu memang sudah sangat kecil dan cenderung berhenti. Adapun sepanjang 2020 kami mencatat ada pembiayaan Rp 7,4 triliun atau setara 22% dari portofolio kami yang direstukturisasi akibat pandmi,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (6/1).


Meski ditaksir tak akan terakselerasi lagi, Wahyu bilang langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang ketentuan relaksasi restrukturisasi imbas pandemi masih dibutuhkan. Ini membantu bank untuk memitigasi risiko lanjutan atas kondisi debitur yang tak bisa bangkit.

Asal tahu menjelang tutup tahun lalu, OJK resmi memperpanjang ketentuan relaksasi yang semula bakal selesai pada Maret 2021 menjadi Maret 2022 dengan sejumlah ketentuan yang diperketat.

Baca Juga: Realisasi anggaran penanganan PEN capai Rp 579,8 triliun di tahun 2020

Direktur Manajemen Risiko PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) Agus Sudiato pun sepakat. Permintaan restrukturisasi tahun ini ditaksir bakal makin berkurang seiring optimisme perbaikan ekonomi, ditambah perpanjang ketentuan relaksasi tersebut.

“Sampai November 2020 nilai restrukturisasi kredit imbas pandemi di BRI mencapai 189,3 triliun atau sekitar 21% dari outstanding pinjaman. Tahun ini kami perkirakan nilainya akan terus menurun seiring membaiknya aktivitas ekonomi, dan bisnis,” ungkapnya.

Adapaun nilai tersebut bahkan lebih kecil dibandingkan proyeksi perseroan sebelumnya yang menaksir nilai restrukturisasi bisa mencapai Rp 200 triliun.

Pun untuk memitigasi risiko, bank terbesar di tanah air ini juga telah menyiapkan pencadangan yang tebal dengan rasio mencapai 250%.

Adapun dari catatan OJK, sampai November 2020 total restrukturisasi kredit Covid-19 telah mencapai Rp 951,2 triliun berasal dari 7,53 juta debitur, Perinciannya 5,80 juta debitur UKMM dengan nilai Rp 382 triliun dan 1,73 juta debitur non UKMM dengan nilai Rp569,2 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto