JAKARTA. Sengketa antara PT Geo Dipa Energi (Persero) dengan PT Bumigas Energi masih terus berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. PN Jaksel Rabu (17/5) kemarin, memanggil ahli hukum pidana dan penalaran hukum DR Budi Prastowo SH. MH sebagai saksi ahli. Dalam kesaksiannya, Budi mengatakan bahwa tidak ada tindakan BUMN PT Geo Dipa Energi (Persero) yang melawan hukum. "Apabila di dalam proses negosiasi para pihak telah saling memberitahukan kondisi internal masing-masing pihak, unsur tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang dituduhkan Bumigas tidak terpenuhi," kata Budi, Rabu (17/5).
Sejak awal Geo Dipa sudah beritahu soal perizinan
JAKARTA. Sengketa antara PT Geo Dipa Energi (Persero) dengan PT Bumigas Energi masih terus berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. PN Jaksel Rabu (17/5) kemarin, memanggil ahli hukum pidana dan penalaran hukum DR Budi Prastowo SH. MH sebagai saksi ahli. Dalam kesaksiannya, Budi mengatakan bahwa tidak ada tindakan BUMN PT Geo Dipa Energi (Persero) yang melawan hukum. "Apabila di dalam proses negosiasi para pihak telah saling memberitahukan kondisi internal masing-masing pihak, unsur tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang dituduhkan Bumigas tidak terpenuhi," kata Budi, Rabu (17/5).