KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sengketa status tanah Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan yang dimiliki oleh PT Indobuildco di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Sekretariat Negara (Setneg) masih berlanjut. Rencananya, pemerintah akan melakukan eksekusi pengosongan lahan terhadap hotel tersebut. Pakar hukum tata negara, Andi Muhammad Asrun, mengatakan sebelum mendalami implikasi hukum terkait status HGB milik PT Indobuildco dan HPL milik Setneg, penting untuk memahami sejarah dari kedua pengesahan hak atas tanah di lokasi tersebut. "HPL muncul setelah HGB, itu adalah fakta," tegas Asrun dalam keterangannya, Selasa (26/9).
Sejak Awal Penerbitan HPL Setneg di Lahan GBK Dinilai Bermasalah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sengketa status tanah Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan yang dimiliki oleh PT Indobuildco di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Sekretariat Negara (Setneg) masih berlanjut. Rencananya, pemerintah akan melakukan eksekusi pengosongan lahan terhadap hotel tersebut. Pakar hukum tata negara, Andi Muhammad Asrun, mengatakan sebelum mendalami implikasi hukum terkait status HGB milik PT Indobuildco dan HPL milik Setneg, penting untuk memahami sejarah dari kedua pengesahan hak atas tanah di lokasi tersebut. "HPL muncul setelah HGB, itu adalah fakta," tegas Asrun dalam keterangannya, Selasa (26/9).