JAKARTA. Lurah Kampung Melayu Bambang Pangestu mengungkapkan sebenarnya warga Kampung Pulo telah memiliki kesepakatan dengan Pemerintah Provinsi DKI. Dalam kesepakatan itu, ada tiga tuntutan yang diajukan warga. "Pertama mereka minta ganti rugi. Kedua mereka minta dipindahkan ke rusun yang dekat. Ketiga mereka minta dipindahkan ke rusun setelah dibayar," ujar Bambang di Rusunawa Jatinegara Barat, Jumat (28/8). Bambang mengatakan kesepakatan itu telah ada bertahun-tahun lalu. Kemudian, masuklah sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang mendampingi warga Kampung Pulo.
Sejak masuk LSM, kesepakatan Kampung Pulo berubah
JAKARTA. Lurah Kampung Melayu Bambang Pangestu mengungkapkan sebenarnya warga Kampung Pulo telah memiliki kesepakatan dengan Pemerintah Provinsi DKI. Dalam kesepakatan itu, ada tiga tuntutan yang diajukan warga. "Pertama mereka minta ganti rugi. Kedua mereka minta dipindahkan ke rusun yang dekat. Ketiga mereka minta dipindahkan ke rusun setelah dibayar," ujar Bambang di Rusunawa Jatinegara Barat, Jumat (28/8). Bambang mengatakan kesepakatan itu telah ada bertahun-tahun lalu. Kemudian, masuklah sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang mendampingi warga Kampung Pulo.