Sejak masuk LSM, kesepakatan Kampung Pulo berubah



JAKARTA. Lurah Kampung Melayu Bambang Pangestu mengungkapkan sebenarnya warga Kampung Pulo telah memiliki kesepakatan dengan Pemerintah Provinsi DKI. Dalam kesepakatan itu, ada tiga tuntutan yang diajukan warga.

"Pertama mereka minta ganti rugi. Kedua mereka minta dipindahkan ke rusun yang dekat. Ketiga mereka minta dipindahkan ke rusun setelah dibayar," ujar Bambang di Rusunawa Jatinegara Barat, Jumat (28/8).

Bambang mengatakan kesepakatan itu telah ada bertahun-tahun lalu. Kemudian, masuklah sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang mendampingi warga Kampung Pulo.


Bambang mengatakan setelah datangnya LSM-LSM tersebut, kesepakatan pun menjadi berbeda. "Di tengah jalan konsepnya sudah beda-beda lagi," ujar Bambang.

Bambang mengatakan warga yang didampingi oleh Komunitas Ciliwung Merdeka menginginkan adanya kampung susun.

Sementara, warga yang tidak ingin mengikuti konsep Komunitas Ciliwung Merdeka akhirnya mencari LSM lain yang dapat mengakomodasi mereka. Akhirnya datanglah LBH Cerdas Bangsa yang membantu warga untuk mendapatkan uang kerahiman.

Bambang mengatakan, ada pula Eky Pitung, seorang tokoh masyarakat yang dipercaya untuk mendampingi sebagian warga lain. Bambang mengatakan keterlibatan Eky karena Eky mengenal beberapa pejabat Pemprov DKI dan dipercaya bisa menjembatani aspirasi warga.

"Pokoknya semua sudah berbeda kemauan sejak datangnya LSM," ujar Bambang.

Meski demikian, Bambang mengatakan Pemerintah Provinsi DKI sudah tidak mungkin lagi memberi uang kerahiman kepada warga. Sebab, ada UU No. 2 tahun 2012 tentang tata cara penggantian lahan negara.

Undang-undang tersebut ternyata mulai diberlakukan tahun ini. Jika Pemprov DKI memberi uang kerahiman, maka Pemprov justru membuat kesalahan. "Karena setiap rupiah yang dikeluarkan itu kan harus dipertanggungjawabkan," ujar dia. (Jessi Carina)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie