KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, per Juni 2020 industri fintech telah menyalurkan pinjaman senilai Rp 113,46 triliun. Sebagai perbandingan, di periode sama tahun lalu penyaluran pinjaman fintech hanya Rp 44,81 triliun. Meningkatnya pinjaman ini karena tak sedikit dari masyarakat khususnya pelaku UMKM yang butuh dana untuk mempertahankan kelangsungan bisnisnya. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida menyebutkan, sejak pandemi corona, OJK melihat kebutuhan akan produk maupun keuangan berbasis teknologi kian dibutuhkan. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk melakukan social distancing. Oleh karenanya, OJK berinisiatif untuk memperkuat transformasi digital.
Sejak pandemi, kebutuhan produk keuangan berbasis teknologi makin tinggi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, per Juni 2020 industri fintech telah menyalurkan pinjaman senilai Rp 113,46 triliun. Sebagai perbandingan, di periode sama tahun lalu penyaluran pinjaman fintech hanya Rp 44,81 triliun. Meningkatnya pinjaman ini karena tak sedikit dari masyarakat khususnya pelaku UMKM yang butuh dana untuk mempertahankan kelangsungan bisnisnya. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida menyebutkan, sejak pandemi corona, OJK melihat kebutuhan akan produk maupun keuangan berbasis teknologi kian dibutuhkan. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk melakukan social distancing. Oleh karenanya, OJK berinisiatif untuk memperkuat transformasi digital.