KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya regulator dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong konsolidasi unit usaha syariah (UUS) sudah tampak dalam POJK 12 Tahun 2023. Dalam beleid tersebut, OJK tetap mewajibkan spin off bagi UUS yang sudah memenuhi ketentuan. Meski demikian, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, hingga saat ini belum bank yang telah mengajukan rencana aksi spin off untuk mengubah UUS menjadi Bank Umum Syariah (BUS). Maklum, permohonan izin atau persetujuan paling lama 2 tahun setelah POJK diterbitkan. Sebagai informasi, UUS yang wajib untuk spin off adalah UUS yang memiliki aset mencapai 50% dari nilai aset bank-nya dan/atau memiliki jumlah aset Rp 50 triliun. OJK juga bisa meminta UUS untuk melakukan spin-off dalam rangka konsolidasi, untuk pengembangan dan penguatan perbankan syariah.
Sejak POJK UUS Perbankan Terbit, Belum Ada Bank yang Mengajukan Spin Off
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya regulator dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong konsolidasi unit usaha syariah (UUS) sudah tampak dalam POJK 12 Tahun 2023. Dalam beleid tersebut, OJK tetap mewajibkan spin off bagi UUS yang sudah memenuhi ketentuan. Meski demikian, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, hingga saat ini belum bank yang telah mengajukan rencana aksi spin off untuk mengubah UUS menjadi Bank Umum Syariah (BUS). Maklum, permohonan izin atau persetujuan paling lama 2 tahun setelah POJK diterbitkan. Sebagai informasi, UUS yang wajib untuk spin off adalah UUS yang memiliki aset mencapai 50% dari nilai aset bank-nya dan/atau memiliki jumlah aset Rp 50 triliun. OJK juga bisa meminta UUS untuk melakukan spin-off dalam rangka konsolidasi, untuk pengembangan dan penguatan perbankan syariah.