KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan informatika (Kemkominfo) mengklaim telah memblokir situs layanan keuangan berbasis digital, baik dari bisnis financial technology (fintech) maupun investasi bodong. Direktur Jenderal Aplikasi Telematikan (Dirjen Aptika) Kemkominfo Sammy Pangarepan mengatakan, Kemkominfo telah memblokir 669 situs fintech ilegal dan investasi bodong dari tahun 2016 hingga Oktober 2018. Pemblokiran tersebut berdasarkan rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Kami sudah memblokir 669 fintech berbasis inovasi keuangan digital dan investasi bodong yang beroperasi secara ilegal. Kemkominfo menerima laporan dari OJK, maka selama 1 x 24 jam langsung kami blokir,” kata Sammy kepada Kontan.co.id, belum lama ini.
Sejak tahun 2016, Kemkominfo blokir 669 situs fintech ilegal dan investasi bodong
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan informatika (Kemkominfo) mengklaim telah memblokir situs layanan keuangan berbasis digital, baik dari bisnis financial technology (fintech) maupun investasi bodong. Direktur Jenderal Aplikasi Telematikan (Dirjen Aptika) Kemkominfo Sammy Pangarepan mengatakan, Kemkominfo telah memblokir 669 situs fintech ilegal dan investasi bodong dari tahun 2016 hingga Oktober 2018. Pemblokiran tersebut berdasarkan rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Kami sudah memblokir 669 fintech berbasis inovasi keuangan digital dan investasi bodong yang beroperasi secara ilegal. Kemkominfo menerima laporan dari OJK, maka selama 1 x 24 jam langsung kami blokir,” kata Sammy kepada Kontan.co.id, belum lama ini.