KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah entitas yang menjalankan peran peer to peer lending secara ilegal masih banyak ditemukan. Sejak disisir pada tahun lalu, sudah nyaris seribu fintech ilegal yang ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi. Terbaru, di bulan April 2019 Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 144 entitas yang melakukan kegiatan usaha peer to peer lending namun tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK. “Jumlah fintech lending ilegal yang beredar masih banyak. Kami mohon masyarakat tetap waspada dan berhati-hati sebelum memilih perusahaan fintech lending. Gunakan fintech lending yang sudah terdaftar di OJK yakni sebanyak 106 perusahaan,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing baru-baru ini.
Sejak tahun lalu, Satgas Waspada Investasi sudah temukan nyaris seribu fintech ilegal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah entitas yang menjalankan peran peer to peer lending secara ilegal masih banyak ditemukan. Sejak disisir pada tahun lalu, sudah nyaris seribu fintech ilegal yang ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi. Terbaru, di bulan April 2019 Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 144 entitas yang melakukan kegiatan usaha peer to peer lending namun tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK. “Jumlah fintech lending ilegal yang beredar masih banyak. Kami mohon masyarakat tetap waspada dan berhati-hati sebelum memilih perusahaan fintech lending. Gunakan fintech lending yang sudah terdaftar di OJK yakni sebanyak 106 perusahaan,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing baru-baru ini.