Sejak tahun lalu, Satgas Waspada Investasi sudah temukan nyaris seribu fintech ilegal



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah entitas yang menjalankan peran peer to peer lending secara ilegal masih banyak ditemukan. Sejak disisir pada tahun lalu, sudah nyaris seribu fintech ilegal yang ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi.

Terbaru, di bulan April 2019 Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 144 entitas yang melakukan kegiatan usaha peer to peer lending namun tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK.

“Jumlah fintech lending ilegal yang beredar masih banyak. Kami mohon masyarakat tetap waspada dan berhati-hati sebelum memilih perusahaan fintech lending. Gunakan fintech lending yang sudah terdaftar di OJK yakni sebanyak 106 perusahaan,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing baru-baru ini.


Sampai dengan saat ini, jumlah fintech peer-to-peer lending tidak berizin yang ditemukan Satgas Waspada Investasi pada tahun 2018 sebanyak 404 entitas. Sedangkan pada tahun 2019 sebanyak 543 entitas. Sehingga secara total saat ini yang telah ditangani sebanyak 947 entitas.

Selain itu, Pada tanggal 24 April 2019, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 73 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari pihak berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. 

Jenis kegiatan usaha yang dihentikan Satgas Waspada Investasi adalah 64 trading forex tanpa izin, lima investasi uang tanpa izin, dua Multi Level Marketing tanpa izin, satu investasi perkebunan, dan satu investasi cryptocurrency.

Sehingga, total kegiatan usaha yang diduga merupakan investasi ilegal dan dihentikan Satgas Waspada Investasi selama tahun 2019 sejumlah 120 entitas.

“Penawaran investasi ilegal juga masih banyak di masyarakat, dan ini sangat berbahaya bagi ekonomi masyarakat. Masyarakat diminta selalu berhati-hati dalam menginvestasikan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima,” kata Tongam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi