Sejarah baru, ada KKKS minta perubahan cost recovery menjadi gross split



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Eni Indonesia akhirnya memutuskan untuk mengamendemen kontrak Blok East Sepinggan dari production sharing contract (PSC) dari cost recovery menjadi gross split. Padahal kontrak Eni di Blok Sepinggan Lapangan Merakes masih cukup lama hingga 19 juli 2042. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar menyebut Eni telah sepakat dan telah disetujui untuk mengubah kontrak cost recovery menjadi gross split. Eni telah mengajukan perubahan kontrak sejak bulan lalu. Rencananya amendemen kontrak akan ditandatangani paling lambat 12 Desember 2018 mendatang. "Dua minggu lalu mereka ajukan. Kami evaluasi, SKK Migas dan Tim 22 Wk. T&C (terms and conditions) kami samakan dan akhirnya sepakat mengubah PSC,"ujar Arcandra pada Selasa (4/12). Arcandra mengklaim Eni ingin mengubah kontraknya karena ingin melakukan efisiensi dan mendapatkan kepastian makanya menggunakan skema gross split. Selain itu, Eni juga ingin mempercepat pekerjaan pengembangan Blok East Sepinggan Lapangan Merakes. "Karena ini cepat prosesnya dan simple, tidak perlu lagi proses tender lama maka mereka melihat opportunitynya. Melakukan efisensi, certainty,dan simplicity,"imbuhnya. Dalam kontrak yang baru, Eni yang memiliki participating interest sebesar 85% dan PHE East Sepinggan sebesar 15% akan mendapatkan bagi hasil minyak sebesar 67% dan bagi hasil gas sebesar 72%. Dengan amandemen kontrak ini, Plan of Development (POD) Lapangan Merakes pun berubah. Arcandra menyebut dalam perubahan POD, cadangan gas mencapai 814 BCF dengan rencana onstream pada 2021. Laju produksi awal sebesar 155 mmscfd dan puncak produksi sebesar 391 mmscfd dengan usia lapangan sampai batas ekonomi limit selama sembilan tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Azis Husaini