KONTAN.CO.ID - Hari ini masyarakat dunia memperingati Hari Buruh Internasional atau yang populer dengan sebutan May Day pada Jumat (1/5). Peringatan tahunan ini bukan sekadar hari libur nasional, melainkan momentum penting bagi para pekerja untuk menyuarakan kesejahteraan, keadilan upah, hingga beban kerja yang proporsional. Peringatan Hari Buruh memiliki akar sejarah yang panjang dan penuh perjuangan. Melansir informasi dari Learning English British Council, May Day dirayakan sebagai bentuk penghormatan bagi para pekerja sekaligus menjadi wadah untuk meminta kondisi kerja yang layak.
Sejarah singkat Hari Buruh Internasional
Berikut adalah poin-poin penting perjalanan sejarah Hari Buruh yang perlu Anda ketahui:- Tuntutan Awal: Perjuangan dimulai pada Mei 1886 saat sekitar 400.000 pekerja di Amerika Serikat menggelar demonstrasi besar-besaran.
- Beban Kerja: Sebelum adanya aturan resmi, buruh wajib bekerja selama 12 jam sehari atau 7 hari kerja dalam seminggu.
- Tuntutan Utama: Para pekerja menuntut pemangkasan waktu kerja menjadi 8 jam sehari.
- Tragedi Haymarket: Pada 4 Mei 1886, unjuk rasa di Chicago yang semula damai berubah menjadi ricuh. Mengutip Encyclopedia Britannica, polisi melepaskan tembakan ke arah massa yang mengakibatkan sejumlah pekerja tewas.
- Simbol Global: Peristiwa yang dikenal sebagai Kerusuhan Haymarket (Haymarket Riot) ini menjadi simbol perlawanan dan perjuangan hak-hak pekerja di seluruh dunia.
Hak Pekerja di Indonesia Sesuai Regulasi Terbaru
Memasuki tahun 2026, perlindungan bagi pekerja di Indonesia tetap merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta aturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026. Berikut adalah hak-hak normatif yang wajib dipenuhi oleh pemberi kerja:- Upah Layak: Pekerja berhak atas upah minimum (UMP/UMK) yang ditetapkan berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Upah lembur juga wajib dibayarkan untuk pekerjaan di luar jam kerja reguler.
- Waktu Istirahat dan Cuti: Pekerja berhak atas istirahat antara jam kerja (minimal 30 menit setelah 4 jam kerja) dan cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah bekerja selama 12 bulan terus-menerus.
- Kompensasi PKWT: Bagi pekerja kontrak (PKWT), perusahaan wajib memberikan uang kompensasi pada saat berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja yang besarannya dihitung proporsional berdasarkan masa kerja.
- Pesangon PHK: Jika terjadi pemutusan hubungan kerja, pekerja berhak atas Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH) sesuai masa kerja dan alasan PHK.
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2025 yang berlaku hingga 2026, pekerja yang terkena PHK berhak mendapatkan manfaat JKP berupa uang tunai 60% dari upah selama 6 bulan (batas upah maksimal Rp5.000.000), akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
- Perlindungan Outsourcing: Melansir Permenaker Nomor 7 Tahun 2026, pekerja alih daya tetap dijamin hak-haknya termasuk upah, cuti, BPJS, serta K3, dan hanya diperbolehkan untuk pekerjaan penunjang.