KONTAN.CO.ID - Hari Lahir Pancasila diperingati setiap tanggal 1 Juni oleh seluruh masyarakat Indonesia. Pada tahun ini, momentum bersejarah tersebut jatuh pada hari ini, Senin, 1 Juni 2026. Sebagai fondasi utama bangsa Indonesia, penting bagi seluruh elemen masyarakat untuk memahami kembali rekam jejak dan sejarah panjang terbentuknya Pancasila sebagai dasar negara. Proses penyusunan ideologi nasional ini melibatkan pemikiran besar dari para tokoh pendiri bangsa yang merumuskan dasar negara secara mendalam.
Awal Mula Perumusan Dasar Negara oleh BPUPKI
Proses kelahiran Pancasila bermula dari pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Badan yang dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Junbi Cosakai ini dibentuk pada tanggal 1 Maret 1945 sebagai langkah nyata dari janji Jepang untuk memberikan kemerdekaan kepada Indonesia. Mengutip dari e-Modul PPKn Kelas 7 Kemendikdasmen yang dipublikasikan melalui Repositori Kemendikdasmen, BPUPKI diperkuat oleh 64 anggota. Komposisi keanggotaan tersebut terdiri atas tokoh-tokoh penting dari Indonesia serta 7 orang perwakilan dari pihak Jepang. Struktur kepemimpinan badan ini dipimpin oleh dr. KRT Radjiman Wedyodiningrat selaku Ketua BPUPKI. Dalam menjalankan tugasnya, beliau didampingi oleh dua orang wakil ketua, yaitu R.P. Soeroso dan Ichibangase Yosio yang merupakan perwakilan dari Jepang. Dalam perjalanannya, BPUPKI menyelenggarakan dua kali sidang resmi untuk mempersiapkan kemerdekaan, dengan rincian jadwal dan pembahasan sebagai berikut:- Sidang Pertama (tanggal 29 Mei-1 Juni 1945): Melaksanakan pembahasan mengenai dasar negara, wilayah, status kewarganegaraan, serta rancangan Undang-Undang Dasar (UUD).
- Sidang Kedua (tanggal 10-17 Juli 1945): Melaksanakan pembahasan terkait bentuk negara, sistem pertahanan, pendidikan, perekonomian, dan konstitusi negara.
Usulan Gagasan Dasar Negara dari Tiga Tokoh Bangsa
Saat momentum pelaksanaan sidang pertama BPUPKI, ada tiga tokoh besar bangsa Indonesia yang menyampaikan pemikiran dan usulan mereka mengenai fondasi dasar negara. Gagasan-gagasan inilah yang menjadi cikal bakal lahirnya Pancasila. Dilansir dari situs resmi cimahikota.go.id, berikut adalah rincian usulan poin dasar negara dari ketiga tokoh tersebut: Usulan Mohammad Yamin (tanggal 29 Mei 1945) Penyampaian melalui pidato tidak tertulis:- Peri kebangsaan
- Peri kemanusiaan
- Peri ketuhanan
- Peri kerakyatan
- Kesejahteraan rakyat
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kebangsaan Persatuan Indonesia
- Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
- Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan
- Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
- Paham persatuan
- Hubungan negara dan agama
- Sistem badan permusyawaratan
- Sosialisasi negara
- Hubungan antarbangsa dalam semangat Asia Timur Raya
- Kebangsaan Indonesia
- Internasionalisme atau Perikemanusiaan
- Mufakat atau Demokrasi
- Kesejahteraan Sosial
- Ketuhanan yang Berkebudayaan
Peran Panitia Sembilan dan Penyusunan Piagam Jakarta
Guna mematangkan dan merumuskan naskah final dari dasar negara, BPUPKI kemudian membentuk tim kecil yang dinamakan Panitia Sembilan. Bersumber dari situs kesbangpol.kulonprogokab.go.id, susunan keanggotaan Panitia Sembilan ini diisi oleh sembilan tokoh nasional, antara lain:- Ir. Soekarno
- Mohammad Hatta
- Abikoesno Tjokroseojoso
- Agus Salim
- Wahid Hasjim
- Mohammad Yamin
- Abdul Kahar Muzakir
- AA Maramis
- Achmad Soebardjo
Penetapan Resmi Pancasila dalam Sidang PPKI
Satu hari pasca Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, tepatnya pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau PPKI menggelar sidang krusial. Dalam rapat besar tersebut, disepakati sebuah perubahan besar di mana kalimat pada sila pertama dalam Piagam Jakarta diubah demi menjaga persatuan seluruh elemen bangsa menjadi: “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Tonton: Rupiah Nyaris Rp 18.000 per Dolar! Pemerintah Pastikan APBN dan BBM Tetap Aman Melalui keputusan final tersebut, rumusan resmi Pancasila yang sah secara konstitusional sebagai dasar negara Republik Indonesia hingga saat ini adalah:- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia